JOMBANG, MEDIA NUSANTARA.Com-Eksistensi kepengurusan DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) Kabupaten Jombang, Jatim, secara legalitas formal kini sudah diakui oleh Pemkab Jombang.
Pasalnya, setelah kelengkapan administrasi kepengurusan DPD IWOI Kabupaten Jombang diserahkan kepada Pj Bupati Jombang Teguh Narutomo Cq Kantor Badan Kesbangpol sebagai bahan laporan berdirinya DPD IWOI di Jombang.
Hal itu disampaikan oleh staf Kantor Badan Kesbangpol Jombang setelah melakukan verifikasi semua berkas kepengurusan DPD IWOI Jombang yang dinyatakan lengkap dan sah. Sehingga pengurus maupun anggota IWOI Jombang dapat melakukan aktivitas organisasi, misalnya melaksanakan program kegiatan, audensi dan semacamnya.
“Ini sudah lengkap Pak. Yang penting ada akte pendirian, ijin resmi Kementerian Hukum dan Ham (AHU), susunan pengurus serta alamat kantor sekretariat,” ujar Idzhar pegawai Badan Kesbangpol Jombang yang bertugas memverifikasi berkas organisasi keormasan kepada awak media ini saat ditemui di kantornya, Kesbangpol, Jl Urip Sumoharjo No 47, Kepatihan, Jombang, baru-baru ini.
Untuk memperkuat bukti keabsahan organisasi DPD IWOI di Kabupaten Jombang ini, pihak Kantor Badan Kesbangpol lalu menerbitkan surat resmi berupa tanggapan terkait pelaporan berdirinya IWOI di Jombang. Surat resmi tersebut ditandatangani oleh Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Drs Anwar, M.KP tertanggal 5 Februari 2025.
Sebagaimana diketahui kepengurusan DPD IWOI Kabupaten Jombang dilantik dan dikukuhkan oleh Ketua Umum DPP IWOI Icang Rahardian, SH bersama 3 DPD IWOI Jatim yakni Kabupaten Nganjuk, Kediri Raya dan Gresik di Gedung PCNU Mojoagung, Jombang 7 Desember 2024 lalu. (gus)