Samarinda – Bangsa yang besar adalah bangsa yang dibangun di atas pondasi nilai dan karakter kemanusiaan yang hakiki. Keduanya di transformasikan sejak dini melalui pengasuhan seorang ibu, yang dimulai dari keluarga.
Ditegaskan anggota DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKS, Harun Al Rasyid, diperlukan Undang-undang yang menjamin kesejahteraan ibu sebagai ikhtiar membentuk generasi yang sehat, kuat dan unggul.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, bentuk perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan ibu perlu ditingkatkan dengan memastikan terpenuhinya gizi bagi ibu hamil dan anak-anak, seperti yang diatur dalam Perpres no 72 tahun 2021 yang membahas tentang penurunan angka stunting. Namun pada kenyataannya angka stunting di Indonesia masih sangat tinggi.
Hak ibu yang berstatus sebagai pekerja pun tak luput harus diperhatikan. Diantaranya adalah hak mendapatkan cuti saat hamil dan nifas/ melahirkan.
Hak lain adalah pelayanan terhadap kasus hukum, karena pada kenyataannya lembaga yang fokus pada isu terkait kasus hukum yang menimpa ibu atau kaum perempuan atau anak masih sangat terbatas.
Harun Al Rasyid yang juga merupakan Ketua Majelis Pertimbangan PKS Kalimantan Timur menuturkan, DPRD Provinsi Kalimantan Timur bersama dengan Gubernur telah menetapkan Perda no 2 tahun 2022 tentang penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. Sebagai bentuk konkret dari perhatian DPRD Kalimantan Timur terhadap ibu dan keluarga di Kalimantan Timur.(YS)