Penajam – Musyawarah Nasional Dewan Kesenian dan/atau Kebudayaan merupakan resolusi pekan kebudayaan nasional 2023, dilaksanakan sejak minggu 10 hingga 14 Desember mendatang bertempat di Mercure Hotel Ancol DKI Jakarta.
Kegiatan Munas yang diikuti oleh ratusan dewan kesenian dan kebudayaan yang berasal dari berbagai daerah di Indonesia.
Sesuai amanat Presiden Jokowi pada Pekan Kebudayaan Pertama Tahun 2018 lalu menyampaikan bahwa pembangunan bukan saja berupa infrastruktur yang bersifat fisik tetapi sangat penting mendahulukan pembangunan non fisik yakni Kebudayaan, bahwa kebudayaan adalah sebagai benteng terakhir dari Peradaban bangsa Indonesia.
Olehnya itu Dewan Kesenian dan Kebudayaan mengusulkan pentingnya Kementerian Kebudayaan dan Dinas Kebudayaan di Kab/kota sebagai Institusi terpisah dikarenakan merupakan urusan wajib pemerintah non essensial yang perlu prioritas penganggaran. Hal tersebut disampaikan Cristian Nur Selamat Kepala Bidang Kebudayaan dan Produk Pariwisata Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU), Rabu (13/12/2023).
“Pada kegiatan Munas kali ini akan menghasilkan resolusi apakah dewan kesenian ditransformasikan sebagai dewan kebudayaan sesuai amanat UU No 5 tahun 2017 mengenai pemajuan kebudayaan, atau masing-masing tetap eksis sebagia dewan kesenian dan dewan kebudayaan yang akan dijadikan usulan ketetapan diakhir Munas”, jelasnya saat dikonfirmasi.
Lanjut Cristian juga menambahkan, Kegiatan munas dewan kesenian dan/atau dewan kebudayaan 2023 tahun ini, memberi pencerahan bagi pemajuan kebudayaan daerah se Indonesia serta sebuah angin segar yang kemudian dimana hasil Munas ini menjadi resolusi dan usulan akan bagaimana tata kelola baik dewan kesenian maupun dewan kebudayaan.
Diketahui Kemendagri dan Kemendikbud akan mengintruksikan kepada Kepala Daerah untuk memberi nilai presentase bidang kebudayaan dalam APBD, serta mendudukkan kembali keberpihakan dalam penganggaran urusan kebudayaan sebagai urusan wajib dalam urusan Pemerintahan, walau pun sebagai urusan wajib non essensial tapi prioritas nya adalah setelah urusan wajib essensial, dan tidak dikesampingkan. (rmt/plt)