Penajam – Syarifudin HR, anggota Komisi II DPRD PPU, mengungkapkan keraguan dan kekeliruannya terkait data kemiskinan ekstreme yang diakui ada di PPU. Menurutnya, kriteria kemiskinan ekstreme dengan pendapatan sebesar Rp12 ribu per bulan dianggap tidak sesuai dengan realitas yang ada di PPU.
“Saya sangat meragukan adanya kemiskinan ekstreme di PPU, sangat meragukan. Kriteria kemiskinan ekstreme dengan pendapatan Rp12 ribu, saya kira tidak sesuai dengan kondisi di PPU,” ungkapnya.
“Pertanyaannya, dari mana data kemiskinan ekstreme ini berasal? Kami sudah berbicara dengan Dinsos saat pertemuan dengan Komisi II DPRD PPU, dan data tersebut langsung dari pusat. Namun, tidak mungkin ada pendapatan sekecil itu di PPU,” tambahnya.
Syarifudin mengekspresikan keraguan terhadap keakuratan data kemiskinan ekstreme yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat. Baginya, penilaian mengenai kemiskinan ekstreme seharusnya tidak hanya berfokus pada aspek pendapatan, tetapi juga melibatkan penilaian kondisi rumah dan kriteria-kriteria lainnya.
“Kemiskinan ekstreme harus dilihat dari kondisi rumah dan kriteria-kriteria lainnya. Saya kurang percaya. Jika memang ada bantuan, pasti bantuan tersebut berasal dari pemerintah pusat. Semua data diambil dari DTKS Dinsos,” tegasnya.
Lebih lanjut, Syarifudin mencoba mencari kejelasan terkait wilayah di PPU yang dikategorikan sebagai kemiskinan ekstreme. Ia menyampaikan kebingungannya terhadap informasi yang muncul tanpa pemahaman yang jelas terkait kondisi lapangan.
“Ketika berbicara tentang kemiskinan ekstreme di PPU, itu membingungkan. Di mana wilayahnya? Informasi tiba-tiba muncul tanpa pemahaman yang jelas tentang kondisi lapangan. Kami pun sudah memeriksa data di Dinsos dan Dinkes PPU sendiri,” ujarnya.
Syarifudin juga mengkritisi program-program bantuan yang diberikan oleh pemerintah. Meskipun diakui sebagai program sementara, ia menekankan pentingnya agar program tersebut sesuai dengan dasar hukum yang berlaku.
“Bantuan yang diberikan saat ini mungkin bersifat sementara, tetapi sudah menjadi program pemerintah. Jika kami dari DPRD ingin membantu melalui program, program tersebut harus sesuai dengan pemerintah. Jika tidak sesuai, dinas tidak berani melaksanakan karena dasar hukumnya berbeda,” tandasnya.(Adv)