Penajam – Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Zainal Arifin menyoroti lambatnya penyerahan dokumen rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) tahun 2024.
Menurut Zainal, lambatnya penyerahan R-APBD akan menimbulkan resiko lebih besar. Padahal batas waktu pengesahan APBD 2024 sampai dengan 30 November ini atau tersisa kurang dari seminggu.
“Kemarin TAPD (tim anggaran pemerintah daerah) meminta waktu seminggu, tetapi sudah berlarut hingga tiga minggu tidak ada pembahasan sama sekali. Apa nanti isinya kalau sudah mepet seperti ini bagaimana,” ucap Zainal.
Zainal menuturkan, besaran Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS), telah disepakati dengan pendapatan sebesar Rp1,9 triliun. Terkait adanya anggaran tambahan, politisi PAN ini, seharusnya bisa ditambahkan di di APBD Perubahan 2024.
Dia menegaskan bahwa, kesepakatan yang telah disepakati dalam KUA PPAS menetapkan pendapatan dan pagu-pagu anggaran di setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Ia memperingatkan bahwa perubahan tersebut berpotensi mempengaruhi alokasi anggaran di SKPD lain.
“Kalau ini diubah, bisa berpotensi loncat ke SKPD lain. Anggaran tambahan itu harus menggunakan berita acara yang disepakati oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan anggota Badan Anggaran (Banggar),” tegasnya.
Zaenal menekankan pentingnya mengikuti prosedur yang telah disepakati, yaitu menggunakan berita acara yang telah disetujui oleh TAPD dengan anggota Banggar. Hal ini dianggapnya sebagai langkah transparan untuk menanggulangi perubahan yang tidak sesuai mekanisme.
“Kalau melebihi pendapatan yang sudah kami sepakati bersama, itu harus menggunakan berita acara yang sudah disepakati TAPD dengan anggota Banggar, kalau itu tidak dilakukan ya tidak bisa. Sehingga nanti kita melihat dengan waktu yang mepet ini,” tutupnya.
Untuk diketahui, DPRD dan kepala daerah akan menerima sanksi apabila pengesahan APBD 2024 melewati batas waktu, yakni satu bulan sebelum tahun anggaran berjalan. Salah satu sanksinya adalah anggota legislatif dan kepala daerah tidak mendapatkan gaji selama enam bulan.
Selain itu, bantuan keuangan hingga dana alokasi dari pemerintah pusat juga tidak diberikan. (Adv)