Samarinda – Dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023, eksekutif dan legislatif di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyetujui serta menetapkan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Pemerintah Provinsi Kaltim menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Keputusan dalam Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang III Tahun 2023 mengenai penetapan Raperda menjadi Perda di Provinsi Kalimantan Timur mencerminkan sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menciptakan peraturan yang mendukung perkembangan daerah sekaligus menandai langkah signifikan dalam mengoptimalkan regulasi dan menyesuaikannya dengan perkembangan zaman.
Dua Raperda yang disetujui sebagai Perda tersebut adalah perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Pertambangan Provinsi Kalimantan Timur menjadi Perseroan Terbatas (PT) Pertambangan Kalimantan Timur Sejahtera (Perseroda) dan perubahan bentuk Perusahaan Daerah (Perusda) Melati Bhakti Satya (MBS) menjadi Perseroan Terbatas (PT) Kalimantan Timur Melati Bhakti Satya (Perseroda).
Pada kesempatan tersebut, Hasanuddin Mas’ud mengucapkan terima kasih pada Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah mendalami dua Raperda ini hingga akhirnya ditetapkan sebagai Perda. Apresiasi ini mencerminkan kerjasama yang baik antara lembaga legislatif dan eksekutif, memberikan kepastian hukum dalam proses pembuatan dan penetapan peraturan daerah.
“Maka dapat disimpulkan bahwa laporan akhir Komisi II DPRD Provinsi Kaltim yang telah disampaikan pada rapat paripurna hari ini sesuai dengan tata tertib dewan. Untuk itu, Raperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin di Gedung B Kompleks DPRD Kaltim jalan Teuku Umar, Samarinda.
Hasanuddin Mas’ud menyetujui penetapan dua Raperda sebagai Perda milik Kaltim setelah semua tahapan telah dijalankan dengan baik oleh Komisi II DPRD Provinsi Kaltim.
Lebih lanjut, DPRD Kaltim juga menetapkan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Trantibumlinmas) sebagai Perda Kalimantan Timur.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menyatakan bahwa penetapan Raperda Trantibumlinmas menjadi Perda sesuai dengan tahapan yang berlaku. Keputusan ini didukung oleh laporan akhir hasil kerja panitia khusus, yang sesuai dengan tata tertib DPRD Provinsi Kaltim.
“Maka dapat kita simpulkan bersama bahwa laporan akhir hasil kerja panitia khusus yang disampaikan pada rapat paripurna hari ini telah sesuai dengan tahapan dalam tata tertib DPRD Provinsi Kaltim. Untuk itu, Raperda ini kita sahkan menjadi Perda,” ujar Hasanuddin.
Setelah penetapan Raperda menjadi Perda, proses selanjutnya akan dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Tahap penyempurnaan dari Perda menjadi langkah penting untuk memberikan kejelasan dan ketegasan dalam penerapan regulasi tersebut.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim, Norhayati Usman, menegaskan bahwa proses penetapan ini diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim. Proses selanjutnya melibatkan penyampaian kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) guna difasilitasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Sekretaris Dewan Provinsi Kaltim Norhayati Usman pun mengatakan bahwa penetapan Perda Trantibumlinmas ini berdasarkan Keputusan DPRD Provinsi Kaltim Nomor 71 Tahun 2023.
“DPRD Kaltim menetapkan Raperda ini sebagai Perda. Maka setelah kita lakukan proses penetapan ini. Ranperda tersebut kita serahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tutupnya.