DPRD PPU Meminta TAPD Segera Bahas APBD 2024 Sebelum Terlambat

Penajam – Pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2024 Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) terancam molor. Jelang batas waktu pengesahan APBD pada 30 November, Badan Anggaran (Banggar) DPRD belum menerima draft Rancangan-APBD (R-APBD) 2024.

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahruddin M Noor mengatakan jadwal rapat Banggar dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang sedianya dilaksanakan hari ini, Senin (20/11/2023), urung dilaksanakan.

“Hari ini menjadwalkan sesungguhnya rapat Banggar, namun TAPD hanya mengutus dua orang dan tidak membawa dokumen APBD,” ujar Syahruddin saat ditemui awak media.

Finalisasi pembahasan APBD 2024, menurut Syahruddin seharusnya dilaksanakan segera. Mengingat, waktu penetapan APBD tahun depan tingga tersisa 10 hari. Hingga kini, dokumen R-APBD 2024 juga belum diserahkan ke Banggar DPRD.

Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2024, penetapan APBD paling lambat dilakukan sebulan sebelum dimulainya tahun anggaran.

“Dan kami di DPRD merasa khawatir karena ini sudah di pertengahan akhir November. Bahwa batas maksimal pengesahan APBD di akhir November, kalau melebihi itu tentu tidak boleh,” terangnya.

Politisi Demokrat ini menyatakan legislatif tidak bisa melakukan pembahasan secara sepihak. Terlebih, draft R-APBD masih berada di pemerintah daerah selaku pelaksana anggaran.

Terkait adanya penambahan anggaran pasca disepakatinya nota keuangan yang tercantum dalam Kebijakan Umum Anggaran, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), pihaknya sudah meminta TAPD untuk memformulasikan.

“Jadi tinggal nanti pimpinan daerah seperti apa tambahan itu diformulasikan. Kalau tidak disajikan segera (draft R-APBD), jangan sampai kami (Badan Anggaran) disalahkan karena (pengesahan) itu lambat,” pungkasnya. (Adv)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *