Rapat Paripurna Raperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

PENAJAM – Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Makmur Marbun menghadiri rapat paripurna penyampaian laporan Panitia Khusus (Pansus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Selasa (24/10/2023) bertempat di Gedung Paripurna DPRD PPU.

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD PPU, Syahrudin M Noor serta di hadiri oleh para anggota DPRD PPU, Sekretaris Daerah PPU Tohar, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU dan para pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten PPU.

Dalam sambutannya, Pj Bupati PPU, Makmur Marbun mengatakan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dalam sidang paripurna ini, merupakan hasil pembahasan bersama yang sinergis antara pemerintah daerah dan DPRD PPU.

“Oleh karena itu, saya atas nama pemerintah daerah mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya sehingga Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat terselesaikan dengan baik,” ungkap Makmur.

Ia juga menjelaskan jika pemerintah daerah sangat mengapresiasi persetujuan Raperda tersebut dan akan mejadi dasar hukum yang memayungi pelaksanaan tugas, fungsi dan wewenang pemerintah daerah. Tentu akan berfungsu juga sebagai pedoman atau norma hukum yang baru dibidang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Raperda ini menjadi regulasi tunggal yang akan menggantikan seluruh Peraturan Daerah dibidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebelumnya, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” terangnya.

Sementara itu, Makmur Marbun juga menerangkan jika Raperda ini merupakan regulasi baru yang lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, yang telah mencabut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Dimana pemerintah pusat telah melakukan restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru, penyederhanaan dan rasionalisasi jenis dan jumlah retribusi. Walaupun tetap mempertahankan nomenklatur klasifikasi dalam 3 (tiga) jenis retribusi daerah, yaitu retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu,” tuturnya.

Diakhir sambutannya, ia juga mengharapkan dengan adanya Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah baru, tentu akan diatur jenis dan objek pajak serta restribusi berdasarkan potensi pajak juga retribusi yang ada di Kabupaten PPU.

“Dengan demikian, pengaturan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini, diharapkan akan memberikan landasan hukum baru bagi Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara dalam melakukan pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang akan dimulai pada Tahun 2024 dan dapat memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan dunia usaha di Kabupaten Penajam Paser Utara, sekaligus akan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah dan pelayanan kepada masyarakat Kabupaten PPU,” tutupnya.(Zan/*DiskominfoPPU)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *