Samarinda – Ketua Komisi II DPRD Kalimantan Timur Nidya Listiyono menekankan pentingnya kampanye sosialisasi tentang bahaya narkoba di wilayah Benua Etam. Upaya ini dilakukan dalam rangka penyebaran Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Prekursor Narkotika dan Psikotropika di Wilayah Wijaya Kusuma pada Minggu, (30/10/2023).
Nidya Listiyono mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak serius yang ditimbulkan oleh penyalahgunaan narkoba, baik dari segi kesehatan, kemanusiaan, maupun aspek sosial.
Sebagai seorang legislator dari Partai Golkar, ia memberikan dorongan kepada masyarakat untuk bersama-sama melindungi diri dari ancaman narkoba serta berperan aktif dalam meningkatkan kesadaran di lingkungan mereka masing-masing. Tujuannya agar masyarakat dapat melakukan langkah-langkah pencegahan dini terhadap penyalahgunaan narkoba yang semakin mengkhawatirkan, terutama di kalangan remaja dan anak-anak.
“Ini bahaya narkoba sangat luar biasa. Artinya dari sisi kesehatan diri, keuangan bahkan merusak satu generasi. Efeknya luar bisa,” tuturnya.
Nidya Listiyono menyatakan, “Bahaya narkoba sangat serius, berdampak pada kesehatan, keuangan, dan bahkan dapat merusak generasi. Efeknya sangat besar.”
Ia menegaskan bahwa bahaya narkoba tidak hanya berdampak pada individu, tetapi juga mengganggu stabilitas keuangan dan dapat merusak generasi muda. Ia berharap bahwa melalui kampanye sosialisasi ini, manfaatnya akan tersampaikan kepada keluarga sebagai langkah awal dalam melindungi diri dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
“Karena efeknya banyak ke banyak orang. Biakn hanya diri sendiri melainkan juga yang sudah berkeluarga efeknya juga berdampak seperti malas bekerja itu yang menyebabkan kerusakan termasuk rumah tangga. Mudah-mudahan ini bisa bermanfaat untuk kita semua,” pungkasnya.