Komisi I DPRD Kaltim Dorong Bawaslu Mengawasi Kenetralan Kades dan Lurah di Pemilu 2024

Samarinda – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Timur (Kaltim), Jahidin, memberikan dorongan kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk mengantisipasi keterlibatan lurah dan kepala desa (kades) dalam jalur politik praktis menjelang Pemilu 2024.

Jahidin berharap agar Pemerintah Desa (Pemdes), bersama dengan TNI dan Polri, dapat menjaga kenetralan mereka dalam ranah politik Indonesia, dengan tujuan memberikan dasar demokrasi yang kuat kepada generasi penerus.

“Tadi saya sampaikan bahwa Bawaslu atau KPU Kaltim berperan tegas untuk menindaklanjuti oknum aparat desa yang dinilai terlibat dalam kampanye politik atau mengajak masyarakat mendukung salah satu bacaleg,” ujar Jahidin belum lama ini.

Menurut Jahidin, baik kades maupun lurah memiliki status yang sama dalam momentum Pemilu, di mana keduanya diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu partai politik atau bacaleg.

“Memang ada yang terbukti melanggar, itu harus ditindaklanjuti secara langsung, dan jangan sampai masalah ini meluas. Pihak berwenang memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan tersebut,” ungkap Jahidin.

Walau begitu, ia menyadari bahwa penegakan hukum mungkin akan menghadapi kendala dalam pemeriksaan saksi, merujuk pada kasus-kasus dalam Pemilu sebelumnya.

“Proses hukum memerlukan bukti yang kuat untuk mengungkap manipulasi politik di negara ini, dan keterlibatan saksi serta korban merupakan faktor penting dalam persyaratan penyidikan,” lanjutnya.

Terakhir, Jahidin menyatakan bahwa DPRD Kaltim bersama para pemangku kepentingan akan berusaha keras untuk memberikan pemahaman politik kepada masyarakat, dengan tujuan untuk mengurangi pelanggaran dan kesalahan yang mungkin terjadi.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *