Penajam – Hamdam, Bupati Penajam Paser Utara hadir pada launching dan penandatanganan Pendampingan Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU terkait Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Benuo Taka bersama dengan pihak lain, di ruang rapat Wakil Bupati PPU, Senin (11/09/2023).
Turut hadir Kepala Kejari (Kajari )PPU Agus Chandra, serta para Jaksa Pengacara Negara, Dewan Pengawas Perumda Benuo Taka Alimuddin MAP, Kepala Bagian Ekonomi dan undangan lainnya.
Dalam sambutannya Bupati PPU Hamdam mengatakan menyambut baik dan mengapresiasi serta memberikan penghargaan yang tinggi kepada semua pihak yang telah menginisiasi launching dan penandatanganan Pendampingan Hukum Kejari PPU serta Penyusunan Peraturan Direksi Perusahaan Umum Daerah Benuo Taka bersama dengan pihak lain.
“Tentu ini sesuatu yang sudah sangat lama kita harapkan, melalui kerja sama dengan pihak lain karena merupakan peluang besar menyongsong ibukota negara sehingga Perumda Benou Taka dapat dibanggakan dan mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten PPU, “ungkapnya.
Lanjut Hamdam, sehingga bisa menepis apa yang menjadi kritikan,tuntutan atau desakan sebagian masyarakat atas kekecewaan kinerja Perumda Benou Taka selama ini.
“Dengan pendampingan dari Kejari Penajam mari dirumuskan dengan baik agar dapat memberikan ruang bagi jajaran direksi Perumda Benou Taka supaya bergerak lincah melakukan kerjasama dengan pihak lain tanpa melakukan pelanggaran aturan yang sudah menjadi ketentuan hukum,”harap Hamdam.
Sementara itu, Kajari PPU Agus Chandra menambahkan dengan digunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2017 dan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 118 Tahun 2018 maka badan usaha milik daerah (BUMD) memiliki peraturan-peraturan yang bisa menjadi pedoman dalam rangka melaksanakan kegiatan usahanya.
“Dengan adanya PP Nomor 54 Tahun 2017 dan Permendagri Nomor 118 tahun 2018 salah satu yang diatur adalah mekanisme internal dari BUMD terutama melakukan kerjasama dengan pihak lain, “jelasnya.
Lebih lanjut Agus mengatakan, ada dua hal yang disusun dalam peraturan direksi dalam kerja sama ini, yakni kerjasama operasi biasa dan kerjasama pemberdayagunaan aset karena dalam rangka perberdayagunaan aset selama ini tidak memiliki pedoman yang cukup jelas.
“Selain itu, Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 khususnya mengenai pinjam pakai barang BUMD ketika digunakan oleh instansi pemerintah jangan sampai direksi dan jajaran ingin menentukan sendiri tanpa ada dasar yang kuat, “jelasnya .
“Semoga Perumda Benou Taka dan peran Kejari PPU kedepan dapat meningkatkan investasi di Kabupaten PPU serta mampu meningkatkan perekonomian daerah dapat diwujudkan dengan dukungan dewan Pengawas dan Koperasi Pegawai Negeri (KPN),”pungkasnya.(ADV/*DiskominfoPPU)