PENAJAM – Komisi Pemilihan Umum Kab PPU selenggarakan rapat koordinasi (rakor) persiapan tahapan masukan dan tanggapan masyarakat atas Daftar Calon Sementara (DCS) anggota DPRD PPU. Kegiatan berlangsung di ruang pertemuan KPU PPU, Jumat (18/08/2023).
Rakor kali ini dihadiri Perwakilan dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Polres PPU, Kodim 0913/PPU,Kejaksaan Negeri Penajam, dan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta perwakilan dari partai politik.
Ketua KPU PPU Irwan Sahwana dalam sambutannya menyampaikan, ucapan terima kasih atas kehadiran para undangan dalam rakor persiapan tanggapan dan masukan masyarakat terhadap pengumuman DCS.
“Kegiatan ini merupakan tahapan dalam pelaksanaan pemilu dengan memperhatikan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten/Kota, dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 996 Tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Calon Sementara dan Penetapan Daftar Calon Tetap Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten dan Kota,” ujarnya.
Irwan juga menyampaikan bahwa ada 401 bakal calon legislatif ( bacaleg) yang terdata namun setelah di plenokan tersisa 355 bacaleg yang terdiri dari 217 bacaleg Laki-laki dan 138 bacaleg perempuan.
” Saya berharap ada 30 sampai 40 persen keterwakilan dari perempuan, saat ini ada 25 kursi legislatif yang akan diperebutkan dan semoga saja ada 10 perwakilan perempuan yang duduk di kursi legeslatif di Kabupaten Penajam Paser Utara, ” harapnya.
Sementara Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PPU Tono Sutrisno menjelaskan bahwa hari ini KPU PPU sudah membuat berita acara terkait penetapan DCS bakal calon legislatif yang berjumlah 355 orang.
“Kemudian Sabtu tanggal 19 sampai dengan Rabu tanggal 23 Agustus 2023 pihaknya (KPU) berkewajiban untuk mengumumkan kepada masyarakat PPU melalui media cetak, media elektronik, website KPU dan media sosial KPU yang tujuannya mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat PPU,” kata dia.
Lebih lanjut Tono juga menyampaikan untuk waktu tanggapan dan masukan sesuai dengan tahapan dapat disampaikan dalam rentang waktu 10 hari terhitung mulai Sabtu – Senin (19-28/8/2023) kemudian tanggapan itu selanjutnya akan diproses baik yang dari email,WA dari isi formulir semua akan di-upload kedalam Silon ( Sistem Informasi Pencalonan).
“Kepada seluruh partai politik selama masa tanggapan sering-sering membuka Silon supaya tahu apa yang ditetapkan oleh KPU dan setelah masa tanggapan berakhir KPU akan kembali membuat berita acara rekapitulasi terkait berapa jumlah tanggapan yang akan dilakukan klarifikasi terkait tanggapan itu,”tutupnya.