PENAJAM –Kebijakan pengadaan barang/jasa melalui sistem e-purchasing dengan sistem katalog elektronik (e-katalog) sudah diterapkan di Kabupaten Penajam Paser Utara. Hal ini bertujuan untuk memudahkan prosedur dan mengubah mekanisme pengadaan barang/jasa agar transparan dan responsif.
E-katalog merupakan salah satu website belanja online yang disediakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Baran/Jasa Pemerintah (LKPP). Dimana website tersebut sudah tersedia berbagai macam produk yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Kepala Bagian Pengadaan Barang/Jasa (Kabbag Barjas) PPU, Iwan Kadir Yatim mengatakan, untuk di daerah Kabupaten PPU itu sendiri sudah tersedia 36 etalase di e-katalog. Hanya saja untuk e-katalog Konstruksi di PPU masih dalam proses.
“Yang sekarang mau kita komunikasikan dengan SKPD teknis masalah e-katalog kontruksi. Karena e-katalog konstruksi ini bisa memungkinkan untuk dilaksanakan, karena untuk pekerjaan pekerjaan yang memang bisa distandarisasikan juga spesifikasinya bisa masuk di e-katalog konstruksi,” ujarnya saat dijumpai di ruang kerja, Senin (07/08/2023).
Ia pun menjelaskan mengenai kendala e-katalog saat ini di Kabupaten PPU jika banyak penyedia (barang/jasa) pemahamannya masih kurang mengenai website itu. Bahkan untuk e-katalog konstrusksi di daerah lain sudah jalan tetapi di PPU belum.
“Kendalanya saat ini mungkin dipemahaman yang masih sangat kurang, makanya kita berupaya untuk melakukan sosialisasi kepada stakeholder terkait dan kepada penyedia. Yang masih menjadi persoalan di PPU ini e-katalog konstruksi yang belum jalan sedangkan dibeberapa tempat sudah jalan semua,” terangnya.
Sementara itu ia juga mengharapkan agar e-katalog kontruksi terlaksana di tahun depan. Karena di Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 tahun 2021 itu sudah jelas bahwa tender itu adalah alternatif terakhir ketika yang lain tidak bisa dilaksanakan.
“Harapan kita sebetulnya mau menyamakan persepsi dengan dinas terkait khususnya PUPR, karena PUPR paling banyak anggaran dimiliki untuk proses pengadaan. Jadi kita nanti menyamakan persepsi seperti apa, kalau memang mereka tidak mau ya tidak bisa juga kita paksakan, berartikan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang memang mereka tidak mau,” ungkapnya.
Mengenai pendaftaran di e-katalog itu sangat mudah, pertama harus memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) jadi tidak harus berbadan usaha, perorangan pun bisa. Nanti di e-katalog itu ada etalase dan akan ada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan harus menyesuaikan dengan itu.
“Intinya punya NIB sebagai persyaratan utama kemudian melakukan pendaftaran di LPSE, kemudian verifikasi SIKaP (Sistem Informasi Kinerja Penyedia) setelah itu masuk e-katalog. Bisa sudah on boarding menawarkan prodak sesuai dengan KLBI,”