PENAJAM – Dalam Rangka pengoptimalisasi penerimaan pajak daerah melalui Rukun Tetangga (RT), serta saling bantu membantu dalam penyelesaian pajak kendaraan di wilayah PPU, Bupati PPU secara resmi melaunching Agen Rukun Tetangga (RT) Bankaltimtara, bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati PPU, Kamis (13/07/23)..
Kegiatan ini dihadiri oleh Sekda PPU Tohar, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) PPU, Safwana, Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Daerah Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) PPU Arifin, Kepala Satuan Lalu Lintas Polres PPU, Pimpinan Bankaltimtara, serta Camat dan Lurah se-PPU.
Kepala UPT. PPRD PPU Arifin menyampaikan, tunggakan pajak kendaraan di PPU per tanggal 3 Juli 2023 tercatat sebesar Rp. 6.761.321.370, data ini merupakan data pada periode 5 tahun ke belakang.
“Tentunya tunggakan pajak ini menjadi PR bagi kita semua terutama UPT. PPRD PPU,” jelas Arifin.
Bupati PPU Hamdam dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kegiatan yang diinisiasi oleh Kepala UPT. PPRD PPU, kegiatan ini dianggap akan memberikan manfaat yang besar. Setelah ditunjuknya PPU menjadi Ibu Kota Negara (IKN), sudah seharusnya PPU melakukan inovasi-inovasi untuk kemajuan daerah.
“Akan banyak sekali potensi-potensi seperti wajib pajak akan semakin bertambah, kemudian jenis-jenis pajak akan sangat bervariatif, sehingga memungkinkan akan terjadinya tunggakan-tunggakan, dinas pendapatan tentu punya tanggung jawab untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak. Karena pajak merupakan salah satu sumber pendapatan pendukung APBN dan APBD. Sehingga perlu ada inovasi dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah melalui pajak,” ungkap Hamdam.
Hamdam menambahkan, di tahun 2025 akan diberlakukan aturan baru dimana bagi hasil pajak nantinya sebesar 66% akan masuk menjadi pendapatan daerah PPU sedangkan sisanya 34% akan menjadi bagian dari Pemprov Kaltim.
“Sekarang memang bagi hasil pajak khususnya pajak kendaraan sebesar 30% dan kita menunggu 3 bulan, dikumpul semua pajak kendaraan yang ada di PPU ini, baru dikirim ke provinsi kemudian di rekonsiliasi. Insya Allah di tahun 2025, sesuai dengan apa yang disampaikan Kepala UPTD PPRD PPU, akan diperlakukan aturan baru, pajak kendaraan sebesar 66% akan tinggal menjadi bagian kita, sisanya 34% akan menjadi bagian provinsi. Itu pun juga tidak perlu menunggu 3 bulan. Itu wujud sistem yang dibangun negara ini semakin baik,” tambah Hamdam.
Hamdam menghimbau kepada seluruh agen RT yang dipilih dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, diharapkan dengan adanya agen RT Bankaltimtara pencarian alamat warga menjadi lebih mudah dan daya sebar personil menjadi lebih luas.
“Mari kita sama-sama menyadari bahwa ini adalah tanggung jawab kita bersama untuk bagaimana menambah pendapatan daerah melalui sektor perpajakan,” pungkasnya.