Penajam – Kebakaran hutan dan lahan berdampak pada rusaknya ekosistem dan menyebabkan musnahnya flora dan fauna yang tumbuh dan hidup di hutan. Dampak lainnya dari asap yang ditimbulkan dapat menyebabkan penyakit berbagai macam penyakit terutama yang berkaitan dengan pernafasan. Kabut asap dari kebakaran hutan juga dapat mengganggu bidang transportasi, khususnya transportasi penerbangan.
Tentunya ini menjadi perhatian khusus pemerintah terkait pencegahan maupun penanganannya terutama di musim kemarau seperti saat ini.
Pemkab PPU menggelar apel siaga pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla), yang dilaksanakan secara serentak di 10 Kabupaten/Kota di Kaltim, di halaman Kantor Bupati PPU, Kamis (22/06/2023).
Menurut data Pengendalian Perubahan Iklim (PPI) Kaltim-Kaltara, terjadi kebakaran hutan dan lahan di Kaltim pada tahun 2022 seluas 373 hektar dengan sasaran 168 hutan dan 206 area penggunaan lain (APL), sehingga menjadikan provinsi Kaltim sebagai provinsi ke-24 di Indonesia dalam hal kebakaran hutan dan lahan.
Bupati PPU Hamdam saat membacakan pidato Gubernur Kaltim Isran Noor mengatakan, kebakaran hutan dan lahan memberikan dampak negatif terhadap aspek sosial, ekonomi, ekologi, dan politik, baik nasional maupun regional (ASEAN). dan dalam skala global (perubahan iklim dan pemanasan global) sangat berbahaya dan merugikan kawasan dan negara.
“Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa wilayah Provinsi Kalimantan Timur merupakan daerah yang rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan terutama disebabkan oleh faktor manusia, maka perlu dilakukan upaya upaya pencegahan dan penanggulangannya, ” ungkap Hamdam.
Hamdam menambahkan dampak negatif yang ditimbulkan oleh kebakaran hutan dan lahan menjadi tanggung jawab berbagai pihak untuk melakukan tindakan-tindakan pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Saya sungguh berharap besar melalui apel siaga ini kita terus membangun upaya pencegahan kebakaran hutan dan lahan terus dilakukan melalui kerjasama dan keterlibatan antara kementerian/lembaga baik pusat maupun daerah. Sinergi itu dilakukan antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), TNI, POLRI, BNPB, dan satgas-satgas provinsi, ” tambahnya.
Lebih lanjut ia menyampaikan, Pemprov Kaltim telah menerbitkan Perda No.05 Tahun 2009 tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan. Dalam Perda tersebut telah diatur upaya pencegahan, kesiapsiagaan, upaya pemadaman, penangan pasca pemadaman, kelembagaan yang terlibat di setiap level/tingkatan pemerintahan serta wewenang, tugas, fungsi dan tata hubungan kerja, sarana dan prasarana dan ketentuan penyidikan dan sanksi.
Hamdam menghimbau agar semua stakeholder terkait karhutla di Kaltim dapat terus meningkatkan upaya pencegahan dan pengendalian karhutla berupa peningkatan status kedaruratan, patroli terpadu, operasi udara yang meliputi patroli udara, water bombing, pembuatan hujan buatan/teknologi modifikasi cuaca (TMC), dan operasi darat yang meliputi patroli mandiri dan pemadaman dini.
“Semoga upaya kita semua dalam program ini mampu mengawal dan menjaga Kalimantan Timur sebagai paru-paru dunia yang saat ini telah ditunjuk sebagai Ibukota Nusantara,” pungkasnya.