PENAJAM – Komisi II DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta pemerintah daerah
mempertahankan aset di wilayah Kecamatan Sepaku. Seperti diketahui, Sepaku menjadi lokasi
pemindahan Ibu Kota Negara (IKN).
Upaya mempertahankan aset daerah, menyusul potensi hilangnya aset lantaran kewenangan wilayah
IKN berada di bawah Badan Otorita. Pemerintah daerah sendiri diketahui memiliki sejumlah aset, seperti
puluhan hektar lahan, bangunan sekolah, puskesmas hingga rumah sakit.
“Kalau hari ini di inventarisir untuk dipertahankan ya harus dipertahankan. Semakin banyak aset yang
kita pertahankan semakin bagus,” ujar Anggota Komisi III Zainal Arifin, Jumat (30/9/2022).
Dijelaskan Zainal, mempertahankan aset di daerah lain, menurut Zainal, membawa banyak keuntungan.
Salah satunya di sektor pendapatan asli daerah (PAD). Salah satunya, lahan pemerintah daerah yang
ada di kawasan IKN, bisa dibangun hotel. Mengingat tingkat kunjungan warga luar daerah akan semakin
meningkat.
Dengan adanya fasilitas penginapan untuk mengakomodir tamu di IKN, PAD dari sektor retribusi dan
pajak akan meningkat.
“Tanah kita di sana itu bisa dimanfaatkan seperti membangun hotel atau semacamnya. Nah inikan bisa
menjadi potensi meningkatkan PAD. Saya berharap pemerintah daerah bisa mempertahankan itu,”
tuturnya.
Terbitnya undang-undang nomor 3 tahun 2022 tentang IKN, belum sepenuhnya mengatur terkait aset
milik daerah. Termasuk, masih menjadi milik daerah ataupun diambilalih oleh pemerintah pusat melalui
Badan Otorita. Diperkirakan, kejelasan status aset Pemda di Sepaku, menunggu terbitnya Peraturan
Presiden (Perpres).