PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) meminta
pemerintah daerah memprioritaskan pembayaran utang. Kewajiban pemerintah kepada pihak ketiga di
tahun 2021 mencapai ratusan miliar.
Belum terbayarnya utang, akibat defisit anggaran yang dialami pemerintah daerah. Dengan naiknya nilai
APBD perubahan tahun ini, pembayaran utang fisik dan kegiatan bisa dilakukan.
“Ada kenaikan pendapatan di APBD perubahan. Ini kesempatan pemerintah melaksanakan pembayaran
utang,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU, Zainal Arifin, Senin (19/9/2022).
Menurut Zainal, pembayaran utang kepada pihak ketiga hanya menunggu waktu. Apabila kelengkapan
berkas dan administrasi, tunggakan utang akan segera terbayar.
Diperkirakan, beban utang daerah sejak 2020 hingga 2022 ini mencapai Rp 400 miliar. Utang tersebut
meliputi fisik, jasa, hingga tunggakan insentif aparatur sipil negara (ASN). Untuk fisik di Dinas Pekerjaan
Umum dan Penataan Ruang (PPU) tercatat sebesar Rp 166 miliar.
“Kalau itu memang bisa dibayar ya sebaiknya dibayar tahun ini. Jika ada yang belum terbayar itu berarti
ada kekurangan administrasi saja,” ujarnya.
Dengan akan dibayarkanya utang-utang kepada pihak ketiga, maka beban pemerintah daerah semakin
berkurang. Jika sudah lunas, maka pemerintah daerah bisa lebih fokus mengagendakan program dan
kegiatan di tahun berikutnya.