PENAJAM – Komisi III DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), meminta pemerintah daerah segera menyelesaikan sertifikasi lahan. Ratusan bidang tanah milik pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), diketahui belum tersertifikasi. Hal itu dinilai berpotensi menimbulkan sengketa lahan dengan masyarakat.
Aset pemerintah daerah tersebut sebagian besar merupakan lahan sekolah dan puskesmas. Adapun legalitasnya masih berupa segel atau surat keterangan tanah (SKT).
“Kami minta segera dilakukan (sertifikasi). Karena kalau tidak keberadaan aset itu bisa berpotensi menimbulkan sengketa atau bahkan hilang,” kata Anggota Komisi III DPRD PPU Adjie Noval Endyar, Selasa (15/11/22).
Meningkatnya potensi permasalahan lahan seiring proses pemindahan ibu kota yang tengah berjalan. Keberadaan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di wilayah Kecamatan Sepaku, diyakini menjadi faktor timbulnya sengketa lahan.
Peningkatan legalitas kepemilikan lahan menjadi sertifikat, sekaligus mengamankan serta mengantisipasi timbulnya permasalahan lahan dengan masyarakat.
“Wilayah kita ini kan masuk wilayah terdekat dengan IKN. Jadi lahan-lahan milik pemda yang belum tersertifikasi harus segera diproses,” terangnya.
Dari 1.600 bidang tanah milik pemerintah daerah, baru sekira 700 bidang yang sudah tersertifikasi. Sedangkan sisanya atau sebanyak 900 bidang belum bersertifikat. Hal itu lantaran minimnya anggaran pengurusan sertifikat yang dialokasikan pemerintah daerah.
Di tahun 2022, anggaran pengurusan sertifikat hanya dialokasikan sebesar Rp 100 juta atau hanya untuk 16 bidang tanah.
“Perlu mengalokasikan lebih banyak anggaran. Supaya aset-aset kita ini aman,” tuturnya. (ADV/LJT)