Finalisasi Prolegda PPU 2023 Ditargetkan Selesai Pekan Depan

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), tengah membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) yang masuk di dalam program legislasi daerah (Prolegda) 2023. Penyusunan Prolegda ditargetkan rampung sepekan kedepan
 
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten PPU, Sudirman mengatakan penyusunan Prolegda tahun 2023, masih dalam tahap pengumpulan bahan Perda.
 
“Proses pengumpulan data untuk Perda 2023 baru kita lakukan. Ada tujuh Perda yang sudah masuk di luar usulan pemerintah daerah,” ujar Sudirman, Rabu (16/11/22).
Sudirman menyebut, sejumlah Perda baru sudah diajukan dalam pembahasan Prolegda. Diantaranya Perda tentang Pemekaran dan Perda tentang Penanaman Modal, serta Perda terkait Keuangan. Perda yang diajukan tersebut merupakan inisiatif sejumlah fraksi di DPRD.
 
Penyusunan Perda yang masuk di dalam Prolegda terus digodok. Selain Perda baru, puluhan Perda yang tertunda juga masuk dalam pembahasan. Disebutkan, ada 21 Raperda yang masih tertunda.
 
“Ada 17 Raperda usulan pemerintah daerah dan empat Raperda inisiatif DPRD. Perda yang tertunda itu merupakan program legislasi dari tahun 2021 dan 2022 ini,” terang Politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Terkait kelanjutan Raperda tersebut, Sudirman menyatakan belum bisa memastikan karena tergantung dari kebijakan pemerintah daerah. Pasalnya penetapan produk hukum juga tergantung kemampuan anggaran pemerintah daerah.
 
“Apakah yang 21 ini kita stop sama sekali atau kita ajukan perda baru ataukah penambahan. Tergantung dari kebijakan anggaran pemerintah,” imbuhnya.
 
Ia menargetkan, proses finalisasi Perda yang masuk di dalam Prolegda tahun 2023, selesai dalam sepekan ke depan. Proses finalisasi sebelum pengesahan APBD 2023. “Jadi sebelum pengesahan anggaran kita sudah finaliasi. Sehingga tahu berapa budjet yang disiapkan,” pungkasnya.(ADV/LJT)



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *