PENAJAM – DPRD Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendukung pembentukan rumah rehabilitasi pengguna narkoba. Program ini digagas oleh Kejaksaan Negeri setempat.
Menurut Anggota Komisi III DPRD PPU Muhammad Bijak Ilhamdani rencana itu harus terus mendukung. Adanya rumah rehabilitasi bagi pengguna narkoba nantinya juga akan membantu program daerah.
“Rumah rehabilitasi pengguna narkoba yang dicanangkan Kejaksaan Negeri Penajam Paser Utara tersebut sebagai salah satu langkah untuk menyelamatkan generasi muda dari pengaruh narkoba,” jelasnya, Kamis (20/10/2022).
Hal ini juga menjadi fokus DPRD PPU dalam mendorong penanganan pengguna narkoba di PPU. Sebab menyangkut keselamatan generasi muda di daerah berjuluk “Benuo Taka’ itu.
Sebelumnya, Kejari PPU menggagas rumah rehabilitasi ini sebagai upaya untuk memulihkan dan menghindarkan masyarakat dari pengaruh narkoba. Hal ini dirasa sangat dibutuhkan untuk membebaskan para pengguna narkoba di PPU agar terlepas dari kecanduan mengonsumsi narkotika
“Rumah rehabilitasi memang sangat dibutuhkan bagi pecandu narkoba di daerah ini,” katanya.
Peran rehabilitasi dalam penyembuhan ketergantungan bagi pecandu narkoba sangat penting, karena sulitnya pengguna narkoba untuk dapat terlepas dari ketergantungan narkotika secara individu.
Kejari PPU berencana membentuk rumah rehabilitasi narkoba bekerja sama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung dan Rumah Sakit Pratama di daerah setempat.
“Sosialisasi menyangkut bahaya narkoba juga sangat penting agar masyarakat terhindar dan terjaga dari narkoba, jangan sampai lengah karena narkoba dapat merusak generasi penerus,” tutup Bijak.(Adv/ljt)