Pemerintah Bolehkan Sholat Tarawih dan Ied, Ini Syaratnya

JAKARTA – Pemerintah akhirnya mengeluarkan kebijakan terkait pelaksanaan ibadah Ramadhan dan Idul Fitri di tengah pandemi Covid-19. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan, masyarakat diizinkan menjalankan ibadah sholat tarawih sepanjang bulan Ramadhan dan ibadah sholat Ied saat Lebaran nanti.
 
Namun, kebijakan yang juga disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) ini bukan tanpa syarat. Pelaksanaan ibadah di sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri nanti harus dibarengi dengan kepatuhan masyarakat dalam menjalankan protokol kesehatan ketat.
 
“Mengenai kegiatan ibadah selama Ramadhan dan ibadah Idul Fitri yaitu sholat tarweh dan sholat ied, pada dasarnya diperkenankan atau dibolehkan. Yang harus dipatuhi adalah protokol kesehatan harus tetap dilaksanakan dengan sangat ketat,” ujar Muhadjir saat memberikan keterangan pers usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (5/4).
 
Selain protokol kesehatan seperti penggunaan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak antarjamaah, pemerintah juga memperbolehkan kegiatan ibadah secara berjamaah di luar ruang atau rumah. Dengan catatan, imbuh Muhadjir, jamaah terdiri dari anggota komunitas yang sudah dikenal satu dengan lainnya.
 
“Sehingga jamaah dari luar, mohon supaya tidak diizinkan. Begitu juga dalam melaksanakan sholat berjamaah ini diupayakan untuk dibuat se-simple mungkin sehingga waktunya tidak berkepanjangan, tidak terlalu panjang, mengingat dalam kondisi masih darurat,” kata Muhadjir.
 
Sedangkan untuk Sholat Ied, Muhadjir menyampaikan bahwa pelaksanaan ibadah bisa dilakukan di luar gedung dengan jamaah yang juga merupakan anggota komunitas warga. Maksudnya, jamaah memang terdiri dari warga yang memang saling mengenal di lingkup komunitas.
 
“Yaitu dikenal satu sama lain, dan juga diupayakan untuk mematuhi protokol yang sangat ketat dan juga supaya menjaga untuk tidak terjadi kerumunan, konsentrasi orang terutama apa saat sedang akan datang menuju ke tempat sholat jamaah, baik itu di lapangan atau di masjid atau ketika saat bubar dari sholat jamaah,” kata Muhadjir. (adm)
 
 
Berita ini sudah tayang di republika.co.id



Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *