Polres Jombang Klarifikasi Tuduhan Terima Upeti Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

JOMBANG, MEDIA NUSANTARA.Com- Satreskrim Polres Jombang memberikan tanggapan terkait adanya dugaan menerima upeti dari pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menegaskan, pihaknya tidak menerima upeti maupun melepaskan pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar.

“Satreskrim Polres Jombang telah melakukan upaya menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi termasuk jenis solar, mulai dari tindakan preventif hingga penegakkan hukum,”tegas AKP Margono Suhendra, Minggu (9/2/2025).

Selain itu, kata AKP Margono Suhendra, pihaknya juga melakukan tindakan penegakan hukum kepada pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukumnya.

“Saat ini kasusnya masih ditangani Satreskrim. Sedangkan barang bukti dan para tersangka saat ini ditahan di rutan Polres Jombang,”tegasnya lagi.

Sebelumnya, modus pelaku menyalahgunakan pengangkutan BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar ini menggunakan kendaraan truk tangki dengan berkapasitas 8.000 liter. Setelah itu, BBM bersubsidi pemerintah jenis bio solar dijual kembali pada Minggu (26/1/2025), sekira jam 20.15 WIB.

Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, anggota Tipidter Satreskrim Polres Jombang dibawah pimpinan Kasat Reskrim Polres Jombang dan Kanit Tipidter Polres Jombang, melakukan penyelidikan atas perkara itu.

“Sekarang ini tersangka berhasil diamankan anggota Unit Tipidter Satreskrim Polres Jombang di Jl. Tol KM 675 Kertosono-Jombang, Kecamatan Bandarkedungmulyo, Kabupaten Jombang. Saat ini tersangka dibawa ke Polres Jombang untuk proses penyidikan lebih lanjut,”ungkap AKP Margono Suhendra.

Adapun dua tersangka yang berhasil diamankan, yakni berinisial DTH laki-laki (37), asal Perumahan Griya Kencana 2 L No 38 Mojosari Rejo, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Kemudian IY (44), asal Kandangan Gunung Tangsi 2-B/37, RT 09 RW. 01 Kelurahan Kandangan, Kecamatan Benowo, Kota Surabaya.

Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit truk tangki Isuzu Giga warna biru putih, milik Pratama Langgeng Raya yang terdapat tulisan PT Bima Perkasa Energi yang berisi ± 8.000 liter BBM jenis bio solar beserta STNK dan 1 buah kuncinya, 1 Unit truk Mitsubishi warna kuning hijau beserta 1 buah kunci, 1 buah handphone merk Vivo V25E warna hitam, 5 buah tandon solar kosong dengan kapsitas ± 1.000 Liter, 2 buah pompa dan 9 tandon solar.

“Pelaku dapat dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah dalam Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang,” pungkas Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra.(gus/*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *