Rakor Pengamanan Pemilihan KDAW Pulolor Jombang Libatkan Polisi dan TNI

JOMBANG, MEDIA NUSANTARA.Com- Hasil pelaksanaan penetapan bakal calon kepala desa serta hasil pengambilan nomor urut bakal calon kepala desa antar waktu (KDAW) Desa Pulolor, Kabupaten Senin ( 20/01/2025) lalu mengundang sejumlah pejabar Forkopimcam Jombang.

Diketahui, hasil rapat koordinasi yang dihadiri oleh BPD sebagai penyelenggara pemilihan kepala desa antar waktu, panitia sebagai pelaksana pemilihan kepala desa antar waktu, Pemdes Pulolor selaku tuan rumah.

Rapat koordinasi yang berlangsung di Ruang Kartini, Desa Pulolor Jombang menghasilkan beberapa masukan yang harus disampaikan kepada peserta pemilihan kepala desa antar waktu (KDAW) sebagai dasar peraturan dan tata tertib pada proses pelaksanaan pemilihan kepala desa antar waktu, selain peraturan baku dari Pemkab Jombang yakni Perbup No 34 Tahun 2021 dan Perbub No 43 Tahun 2022.

Mengenai saran pendapat dan masukan yang harus disampaikan serta dilaksanakan sebagai dasar aturan dan tata tertib dalam proses pelaksanaan pemilihan KDAW Desa Pulolor Jombang.

Dari pihak Camat Jombang mengatakan, tata tertib wajib dibacakan dan dilaksanakan sebelum proses pelaksanaan dengan sungguh-sungguh. Kemudia dilarang membawa hp di bilik suara. Harus selalu berpegang pada peraturan yang berlaku yang tidak menyimpang dari perbup yang ada. Perlu adanya pembatasan waktu pelaksanaan pemilihan KDAW ketika peserta yang hadir belum memenuhi kuota.

Sementara itu, Kapolsek Jombang AKP Susilo mengantisipasi potensi kerawanan pasca penetapan bakal calon kepala desa antar waktu. Pihaknya menyebutkan, antisipasi potensi kerawanan saat pelaksanaan pemilihan KDAW melarang penggunaan HP saat pelaksanaan pemilihan KDAW.

“Antisipasi money politik, pengkondisian area parkir, PKL, dan massa pendukung yang tidak mengganggu lalulintas termasuk jalanya proses pelaksanaan pemilihan KDAW,” jelas Kapolsek Susilo.

Selain itu, penting lagi pengamanan utama dari linmas, sedangkan TNI dan Polri backup dari luar. Tanda pengenal peserta pemilihan kepala KDAW tidak boleh berpindah tangan atau digantikan oleh orang lain.

Dari pihak Danramil Jombang Kota menambahkan, estimasi waktu maksimal pukul 07.00 wib linmas harus sudah siap di lokasi.

Terpisah, PJ Kades Pulolor Andri Herlambang, menjelaskan, peserta pemilihan KDAW dilarang keluar dari area steril yang sudah ditentukan oleh panitia. Pemeriksaan HP peserta saat voting harus lebih teliti dan cermat.

Termasuk juga undangan peserta harus dilampiri peraturan dan tata tertib. Perlu adanya tanda terima, expedisi surat serta dokumentasi saat menyerahkan undangan kepada peserta. (gus/*)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *