Penajam – Penggusuran rumah tersangka pembunuhan satu keluarga yang terletak di RT 18, Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu, Kabupaten Penajam Paser Utara berlangsung siang ini disaksikan oleh ratusan warga setempat, Sabtu (10/02/2024).
Penggusuran dilakukan berdasarkan adanya kesepakatan dari pihak keluarga pelaku dan masyarakat setempat dari hasil mediasi yang dilakukan pihak pemerintah setempat.
Hal tersebut sesuai pernyataan keluarga pelaku yang dibacakan oleh Alimuddin (saudara pelaku) sebelum eksekusi dilakukan yang didampingi Camat Babulu, Kansip, S. STP.,M.Si, Kepala Kepolisian Sektor (Kapolsek) Babulu Iptu Syaifuddin, Danramil serta Kepala Desa Babulu Darat.
Di depan warga Desa Babulu, Alimuddin menyatakan kesediaannya untuk kemudian dilakukan penggusuran terhadap rumah dan bengkel miliknya serta rumah orang tuanya.
Ia juga menyampaikan dalam proses penggusuran tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun, melainkan berdasarkan kesadaran sendiri bersama keluarganya.
“Saya bersama keluarga bersedia untuk tidak tinggal lagi di RT 18 Babulu Laut dan bersedia untuk meninggalkan Kabupaten Penajam Paser Utara, serta merelakan semua bangunan rumah keluarga saya untuk dirobohkan,” kata Alimuddin.
Penggusuran berlangsung menggunakan alat berat jenis excavator yang mendapatkan pengawasan ketat dari pihak Kepolisian. sampai penggusuran selesai semua berjalan dengan kondusif.
Camat Babulu, Kansip, S.STP.,M.Si menjelaskan penggusuran tersebut dilakukan sesuai kesepakatan bersama antara keluarga pelaku, keluarga korban dan warga setempat melalui proses mediasi.
“Benar penggusuran ini dilakukan atas permintaan pihak keluarga pelaku sendiri, sebelum penggusuran semua barang-barang berharga milik keluarga pelaku kita keluarkan terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurut Kansip, penggusuran dilakukan untuk menghilangkan rasa trauma yang ada pada keluarga korban dan warga setempat.
“Berdasarkan permintaan keluarga korban,mereka cukup trauma dengan peristiwa ini untuk itu mereka meminta kepada pelaku agar merobohkan rumah dan tidak lagi tinggal disini di babulu,” katanya.
Selain rumah pelaku yang dirobohkan, rumah korban dalan waktu dekat juga akan ikut dirobohkan berdasarkan permintaan pihak keluarga korban.
“Ini rumah korban juga akan ikut dirobohkan juga nantinya. Dari pihak keluarga korban mintanya seperti itu, untuk menghilangkan rasa trauma itu katanya,” ungkap Kansip.“Kalau pihak keluarga korban sih tinggal menunggu selesai 40 hari atau 100 harinya, selanjutnya tergantung nanti mintanya kapan mau dieksekusi,” pungkasnya