Penajam – Kepolisian Resort Penajam Paser Utara (Polres PPU) menggelar Konferensi Pers terkait kasus pembunuhan terhadap 5 orang dalam satu keluarga yang dilakukan seorang pelajar SMK berinisial J (17) dini hari tadi di Desa Babulu Laut, Kecamatan Babulu Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU).
Pelaku rupanya sempat mengarang cerita untuk mengelabui polisi. Hal ini diungkap Kapolres PPU AKBP Supriyanto, Selasa (06/02).
“Sebelumnya memang pelaku hanya berstatus saksi. Kerena pelaku menjadi salah satu orang yang pertama mengetahui tragedi pembunuhan lima orang anggota keluarga tersebut,” terang Supriyanto.
Awalnya, Polsek Babulu mendapat laporan dari warga berinsial A tentang adanya kasus pembunuhan pada Selasa (6/2/2024) dinihari.
Berdasarkan keterangan dari si A yang tak lain adalah saudara kandung dari J mengaku kali pertama mendapat informasi tragedi tersebut dari J.
“Dari keterangan J, ia mengaku mendengar teriakan minta tolong dari rumah korban, yang memang merupakan tetangga pelaku,” lanjutnya.
Karena mendengar teriakan minta tolong, J lantas mengambil parang miliknya dan mendatangi sumber teriakan. Di sana, dia mengaku ada sekitar 10 orang asing. J bahkan mengaku sempat terlibat duel dan berhasil melukai satu orang.
Namun karena kalah jumlah J akhirnya terpojok dan diancam akan dibunuh jika melaporkan peristiwa tersebut. J lantas pulang ke rumah dan memberi tahu kejadian yang dia alami kepada A.
Lanjut Kapolres, awalnya pelaku menyampaikan, pelakunya bukan dia, Tapi keterangan ini tidak masuk akal. Lantas kami amankan J ini ke Polsek Babulu.
Pihak kepolisian saat itu fokus ke olah TKP dan mendapatkan hasil dan olah TKP dengan keterangan J dan akhirnya J mengakui bahwa dialah yang melakukan pembunuhan.
Berdasarkan keterangan pelaku, motif pembunuhan diawali dendam antara pelaku dan korban dan sempat cekcok antara pelaku dan korban yang merupakan tetangga.
“Motif berawal dari rasa dendam antara pelaku dan korban yang diawali beberapa permasalahan kecil diantaranya seperti permasalahan peliharaan ayam. Korban sempat minjamkan helm kepada tapi tidak dikembalikan selama tiga hari,” tuturnya.
Berawal dari rasa dendam antara pelaku dan pihak korban yang diawali beberapa permasalahan, sehingga puncaknya yang saat kondisi si pelaku ini mabuk, pulang ke rumah.
“Setelah tiba dirumah ada niatan menghabisi para korban di rumah mereka,” papar Kapolres.
Selain malakukan pembunuhan J juga mengakui melakukan pemerkosaan terhadap ibu dan anak perempuan yang tertua. Pelaku juga juga mengambil barang milik korban berupa dua buah Handphone dan sejumlah uang yang saat ini telah menjadi barang bukti.
Berdasarkan keterangan dari pihak keluarga, pelaku sempat mengaku ada hubungan asmara antara dia dengan korban anak perempuan, tetapi ditolak karena korban sudah mempunyai pasangan lain.
Dari aksi pembunuhan sadis yang dilakukan pelaku ini, pihak kepolisian akan memberikan sanksi berat sesuai dengan pasal 340 KUHP subs pasal 338 KUHP subs Pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76 c UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.
Pengungkapan kasus ini tidak membutuhkan waktu lama, hanya kurang lebih 2 jam akhirnya terkuak,” tutup Kapolres PPU.