Penajam- Pelaksanaan Musyawarah Nasional (Munas) Dewan Kesenian dan Kebudayaan telah selesai digelar, dilaksanakan sejak minggu 10 hingga 14 Desember 2023 yang bertempat di Mercure Hotel Ancol DKI Jakarta, Kamis(14/12/2023).
Menurut data yang dihimpun oleh SC, ada 305 lembaga Dewan Kesenian dan Dewan Kebudayan yang berdiri di seluruh Indonesia. Dari jumlah tersebut, yang mengisi formulir pendaftaran untuk mendapatkan undangan Munas 2023 hanya 246 saja. Sementara 69 lainnya tidak mengisi daftar undangan dan belum diketahui apakah lembaga Dewan Kesenian / Dewan Kebudayaan tersebut masih aktif atau vakum.
Pada pelaksanaan Munas para peserta berembuk untuk merumuskan transformasi tata kelola organisasi Dewan Kesenian / Dewan Kebudayaan yang terbagi dalam 5 forum sidang komisi. 5 forum komisi yang terdiri dari :
Sidang Komisi 1 : Reposisi dan Transformasi
Sidang Komisi 2 : Regulasi untuk transformasi organisasi
Sidang Komisi 3 Transformasi tata kelola organisasi
Sidang Komisi 4 : Transformasi tata kelola taman budaya dan penguatan kapasitas
Sidang Komisi 5 : Politik anggaran dan keterlibatan Dewan Kesenian dalam penyusunan RPJP, RPJMN dan RPJMND
Cristian Nur Selamat (Kabid Kebudayaan dan Produk Parawisata) Dinas Kebudayaan Dan Pariwisata(Disbudpar) Kabupaten Penajam Paser Utara(PPU) yang menghadiri kegiatan tersebut memberi beberapa catatan.
Menurutnya setidaknya ada 2 kepentingan besar yang hendak dicapai dalam munas DK 2023. Yang pertama ialah tentang transformasi organisasasi secara menyeluruh untuk Dewan Kesenian / Dewan Kebudayaan sehingga relevansinya dalam peta jalan pemajuan kebudayaan dapat berjalan efektif dan berkesinambungan,senada dengan isi maklumat Kongres Kebudayaan Indonesia 2023
“Poin penting dari kegiatan ini tentunya kita mengharapkan adanya transformasi dalam tubuh organisasi kebudayaan”, katanya.
Semetara poin penting yang kedua menurut Cristian adalah adanya desakan dari seluruh organisasi, lembaga, akademisi, komunitas dan praktisi kebudayaan tentang berdirinya Kementerian Kebudayaan yang dapat berperan secara maksimal terhadap upaya pelindungan, pengembangan, pemanfaatan dan pembinaan terhadap 10 Objek Pemajuan Kebudayan sesuai amanat UU. No. 5 tahun 2017.
(rmt/plt)