Lestarikan Budaya, di Hari Tertentu Pemkab PPU Wajibkan Siswa Menggunakan Baju Adat Ke Sekolah

Penajam,- Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Melalui Dinas Pendidikan Penuda dan Olahraga, sejak lama telah menerapkan kepada peserta didik wajib menggunakan baju atau pakaian adat di sekolah, kendati hanya pada momen atau waktu tertentu.

Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Penajam Paser Utara, Alimudin mengatakan pemerintah kabupaten sejak dulu telah menerapkan penggunaan baju adat di sekolah pada hari-hari tertentu.

Peserta didik di sekolah-sekolah di daerah berjuluk Benuo Taka itu telah diwajibkan menggunakan pakaian adat untuk waktu tertentu pada peringatan hari besar nasional.

Kewajiban penggunaan baju adat bagi peserta didik pada hari-hari besar di sekolah tersebut sebagai salah satu upaya melestarikan budaya. Sehingga Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara memahami Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022, tentang Pakaian Seragam Sekolah.

Permendikbudristek tersebut berisikan mengenai penggunaan baju adat daerah untuk seragam sekolah, terutama untuk sekolah dasar dan menengah.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara tidak membuat peraturan turunan untuk menerapkan Permendikbudristek di daerah setempat.

“Kami hanya berikan instruksi kepada sekolah-sekolah agar mengikuti aturan penggunaan baju adat itu,” ujarnya.

Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara memperbolehkan para peserta didik untuk menggunakan pakaian adat sesuai yang dimiliki, atau menggunakan baju adat suku lainnya Disdikpora Kabupaten Penajam Paser Utara juga hanya menerapkan penggunaan baju adat tanpa asesoris lainnya dan riasan wajah, agar tidak memberatkan peserta didik.

“Tidak perlu asesoris lain dan riasan wajah, peserta didik cukup gunakan pakaian adat saja di sekolah,” jelas Alimuddin.

(rmt/pl)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *