Penajam – Muhammad Bijak Ilhamdani, Anggota Komisi I DPRD PPU, menyoroti esensialitas meningkatkan status pegawai Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dirinya berpendapat bahwa langkah ini menjadi krusial untuk mengoptimalkan tindakan dan penertiban di wilayah tersebut, terutama mengingat potensi peningkatan keamanan dan ketertiban yang akan muncul seiring dengan perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang juga berdampak pada PPU.
Bijak dengan tegas menyatakan bahwa regulasi yang mendukung konversi status Satpol PP menjadi PNS harus diimplementasikan.
Baginya, langkah ini akan memberikan dorongan positif dalam melaksanakan tugas keamanan dan penertiban di daerah.
“Kami mendukung agar personel Satpol PP memiliki status PNS sesuai dengan regulasi yang berlaku,” ungkapnya.
Meningkatan status tersebut diyakini akan berdampak positif pada peningkatan kinerja Satpol PP. Menurut Bijak, keamanan dan ketertiban menjadi aspek yang sangat penting, terutama mengingat pertumbuhan pesat di sektor ekonomi dan investasi, terutama dengan hadirnya IKN.
“Dalam menghadapi perkembangan tersebut, kita perlu memastikan aparat penegak hukum, termasuk Satpol PP, memiliki motivasi dan dukungan yang memadai,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menyoroti potensi dampak perkembangan IKN terhadap PPU. Dengan meningkatnya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk, peningkatan keamanan dan ketertiban dianggap sangat diperlukan.
Oleh karena itu, konversi status personel Satpol PP menjadi PNS dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat kapasitas penegakan hukum di tingkat daerah.
“Dengan mendukung personel Satpol PP menjadi PNS, kita dapat meningkatkan efektivitas penindakan, sehingga masyarakat dapat merasakan dampak positifnya dalam kehidupan sehari-hari,” tutupnya.(Adv)