Penajam – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara,Sariman meminta Pemerintah Daerah rutin memonitor kegiatan dan kebijakan di masing-masing desa pasca perubahan periodisasi kepala desa.
Seperti diketahui masa jabatan kepala desa telah diperbarui dari awalnya enam tahun kini menjadi sembilan tahun. Perubahan masa jabatan tersebut diakui Sariman juga beresiko menyebabkan terjadi penyalahgunaan jabatan atau wewenang.
“Ini akan sangat berpengaruh di 14 desa di PPU yang saat ini telah melaksanakan pemilihan kepala desa atau kades itu, pemerintah harus selalu memonitor di lapangan.” kata Sariman di penajam.
Pengesahan RUU Desa yang baru, menurut Sariman berpotensi menimbulkan masalah tak hanya di tingkat pemerintah daerah tapi juga di kalangan masyarakat. Sebab perpanjangan masa jabatan kepala desa selama sembilan tahun akan rawan korupsi dan penyelewengan.
“Saya berharap pemerintah daerah dapat mempelajari serta berhati-hati atas fenomena yang terjadi atas undang-undang ini. Karena undang-undang ini berlaku secara otomatis untuk masa jabatan para kepala desa yang dilantik nantinya,” ungkap Sariman belum lama ini.
Politisi partai keadilan sejahtera itu berharap pemerintah daerah dapat memperhatikan aturan yang telah ditetapkan sekaligus memberikan sosialisasi kepada kepala desa yang akan dilantik untuk bersikap jujur dan profesional.
“Pemerintah harus bisa melakukan sosialisasi terkait masa kerja Kades 9 tahun itu, Jangan sampai nanti kades terpilih ini malah tidak paham, bagaimana mekanismenya saat ini,” tutup Sariman. (Adv)