Samarinda – Wakil Ketua DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun, mendesak pihak perusahaan CV Prima Mandiri bertanggungjawab menuntaskan perbaikan Jalan Sangasanga – Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
“Infrastruktur jalan Dondang yang menghubungkan Kabupaten Kutai Kartanegara dan Kota Samarinda masih menjadi masalah bagi masyarakat, terutama para petani,” ungkap Samsun di Samarinda beberapa waktu lalu.
Ia menyebutkan para petani di sana mengeluhkan jalan yang rusak padahal mereka sangat membutuhkan infrastruktur jalan yang bagus untuk membawa hasil pertanian mereka.
“Infrastruktur Jalan Dondang ini sangat penting untuk kelancaran distribusi hasil pertanian,” ungkap Samsun.
Sebelumnya ia mendapatkan informasi bahwa perbaikan jalan Dondang tersebut ditargetkan selesai pada Februari 2023.
Namun perbaikan tersebut bukan merupakan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), melainkan tanggung jawab perusahaan yang telah merusak jalan tersebut.
“Perusahaan yang beroperasi di sana harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang mereka sebabkan,” tegas Samsun.
Pihaknya akan terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja perusahaan tersebut. Jika mereka tidak memenuhi janjinya, maka DPRD Kaltim bersama pemerintah provinsi akan mengambil langkah hukum.
Samsun berharap perbaikan Jalan Dondang dapat segera diselesaikan agar masyarakat dapat merasakan manfaatnya. Oleh karena itu perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut dapat menjaga lingkungan dan kesejahteraan masyarakat sekitar.
“Kami berharap adanya sinergi antara pemerintah, DPRD, perusahaan dan masyarakat untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan,” harapnya.
Seperti diketahui sebelumnya, perusahaan batu bara CV Prima Mandiri telah menyepakati untuk melakukan perbaikan kerusakan ruas Jalan Sangasanga-Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, yang berstatus jalan provinsi.
Untuk perbaikan ini, pihak perusahaan akan terlebih dulu melakukan survei, membuat kajian teknis dan desain konstruksi jalan dalam waktu satu bulan dan menyerahkan ke Dinas PUPR Kaltim untuk dievaluasi.