DPRD Kota Samarinda Gelar Sidang Paripurna, F-PKS Setuju dengan Catatan

Samarinda – DPRD Kota Samarinda menggelar Sidang Paripurna dengan salah satu agenda yakni persetujuan bersama terhadap Raperda tentang APBD Kota Samarinda tahun anggaran 2024, Selasa (24/10/2023).

Wakil Ketua Fraksi PKS DPRD Kota Samarinda Abdul Rohim SP membacakan persetujuan Raperda tersebut untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah (Perda). “Dengan memperhatikan secara seksama Raperda yang ada, maka dengan ini kami Fraksi PKS menyatakan setuju dengan Raperda APBD TA 2024 untuk menjadi Perda APBD TA 2024 dan ditindaklanjuti sesuai dengan perundangan yang berlaku.

Ia melanjutkan, sebagai apresiasi kami terhadap kerja keras bapak Walikota, izinkan kami menyampaikan pantun

Awal bulan dapat gajian

Gaji dipakai membeli papan

Bapak Walikota layak dapat Pujian

Sudah wujudkan banyak Harapan.

Abdul Rohim kembali menyampaikan, ada beberapa catatan yang ingin kami sampaikan terkait pelaksanaan APBD 2024  dalam forum terhormat ini dan agar menjadi perhatian kita bersama. Ada beberapa poin yang disampaikan diantaranya:

Pertama, kami berharap bahwa dalam realisasi APBD 2024 Bapak Walikota beserta seluruh jajarannya lebih berorientasi pada outcome daripada output.

“Pekerjaan adalah output sedangkan dampaknya adalah outcome, proyek proyek adalah output, manfaat dari proyek yang akan dirasakan oleh masyarakat adalah outcome, agar kegiatan-kegiatan pemerintah tidak sekedar seremonial namun berdampak pada kesejahteraan masyarakat.” ujarnya.

Kedua, menyikapi polemik rencana Revitalisasi Pasar Pagi bapak Walikota beserta seluruh jajarannya, izinkan kami mengutip Firman Allah SWT dalam Surah Al Mulk Ayat 2 “Alladzi Kholaqol Mauata walhayata liyabluakum ayyukum ahsanu ‘amala”

mengambil sari dari tafsir beberapa ahli tafsir, yang dimaksud dengan ‘Ahsanu Amala’ atau Sebaik baiknya Amal itu indikatornya ada 2, pertama niat dan kedua adalah cara.

Kami meyakini, niat bapak Walikota melakukan revitalisasi pasar pagi sangatlah baik, untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat terutama para pedagang pasar pagi.

Maka untuk menyempurnakan niat baik tersebut maka seyogyanya diiringi dengan cara-cara yang terbaik pula agar revitalisasi pasar pagi menjadi salah satu program ‘Ahsanu Amala’.

Abdul Rohim menekankan, cara-cara terbaik itu setidaknya memenuhi 2 unsur seperti Partisipatif Approach, bahwa dalam penegakan Good Governance salah satu komponennya adalah Collaboartibe Governance yakni melibatkan seluruh stakeholder dalam mengambil keputusan, yang dalam bahasa daerah kami dikenal dengan istilah Tudang Sipulung (duduk bersama) dalam membicarakan sebuah permasalahan untuk mendapatkan solusi bersama.

Maka begitupula terkait dengan rencana revitalisasi pasar pagi kami mengharapkan bapak Walikota mau memberikan ruang untuk berdiskusi kepada seluruh stakeholeder terutama pedagang pasar pagi agar bisa mendapatkan win win solution untuk kebaikan bersama,” tuturnya.

Kemudian, mempertimbangkan dan memperhitungkan secara matang dampak sosial ekonomi dari proses revitalisasi pasar pagi.

Para pedagang baru saja mencoba bangkit pasca badai Covid, para pedagang sedang berupaya survive dengan terpaan e commerce

dan sebagian besar mereka juga memiliki kewajiban terhadap keluarga dan kewajiban terhadap lembaga keuangan maka semua proses revitalisasi ini harus benar-benar memperhatikan dampak sosial ekonomi yang akan ditimbulkan, ” imbuhnya.

Bapak Walikota beserta jajarannya, ada ungkapan orang bijak tentang bungkus dan isi,

rumah mewah itu adalah bungkus, ketentraman adalah isinya. Pesta pernikahan itu adalah bungkus, sakinah adalah isinya.

Demikian pendapat akhir kami terhadap Raperda APBD TA 2024, semoga Allah SWT meridhoi semua langkah kita.

Abdul Rohim menutupnya dengan sebuah pantun

Kebun di bukit amat subur,

tanah sawah banyak lumpur.

Kebaikan harualah terus ditabur,

Agar semakin banyak hati yang terhibur.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *