Samarinda : DPRD Kalimantan Timur telah melakukan finalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat (Tratibumlinmas) melalui panitia khusus ranperda.
Ketua Pansus, Harun Al Rasyid, menyatakan bahwa naskah Ranperda Tratibumlinmas telah disepakati oleh semua anggota Pansus dan pihak-pihak terkait.
“Alhamdulillah, hampir semuanya bisa disepakati. Hanya ada beberapa penambahan yang perlu dilakukan,” ucapnya kepada media belum lama ini.
“Ranperda Tratibumlinmas bertujuan mengatur penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban serta perlindungan masyarakat di Kaltim,” paparnya.
Menurutnya, Ranperda ini mencakup 13 jenis ketertiban, mulai dari ketertiban di jalan, sungai, sekolah, hingga kebersihan dan keamanan.
“Ranperda itu juga mengatur sanksi pidana bagi pelanggar tertib, berupa denda maksimal Rp50 juta atau kurungan badan enam bulan. Artinya, jika pelanggar tidak membayar denda, dia akan menggantinya dengan kurungan badan,” jelas Harun.
“Kami ingin denda itu masuk ke kas daerah agar bisa digunakan untuk kepentingan daerah. Itu sudah pernah ada di DIY Istimewa Yogyakarta dan Bontang,” tambahnya.
Setelah finalisasi naskah, akan diadakan uji publik pada 5 November 2023 di Balikpapan, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan seperti Satpol PP, TNI, Polri, masyarakat, akademisi, dan wartawan.
“Kami akan mendengarkan masukan dan saran dari semua pihak terkait Ranperda ini,” imbuhnya.
Setelah uji publik, Pansus akan melakukan fasilitasi ke Kemendagri untuk persetujuan. Diharapkan, pada 16 November 2023, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda.
“Insya Allah, Ranperda Tratibumlinmas bisa segera disahkan menjadi Perda,” pungkasnya.