Penajam – Demi peningkatkan layanan keterbukaan informasi publik, Diskominfo PPU menggelar sosialisasi pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) kelurahan dan desa se-Kecamatan Waru., bertempat di ruang rapat Kantor Kecamatan Waru, Senin (07/08/23).
Ini sebagai langkah awal dalam pembentukan PPID Kelurahan dan Desa di Kabupaten PPU sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kepala Diskominfo PPU Khairuddin dalam sambutannya menyampaikan, Pemkab PPU adalah perpanjangan tangan di bawah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI dalam mengelola informasi yang diamanatkan UU KIP untuk memudahkan masyarakat dalam mendapatkan informasi terkait pemerintah secara transparan dan akuntabilitas sehingga apa yang dikerjakan oleh pemerintah dapat diketahui oleh masyarakat.
“Sebagai contoh, masyarakat memerlukan informasi terkait dengan apa hasil kerja pemerintah daerah selama 5 tahun, dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat juga kita harus mengacu kepada UU tersebut, artinya menyampaikan suatu informasi tidak bertentangan dengan hukum, informasinya tidak bersifat tidak benar, tidak membuat kegaduhan dan bukan suatu informasi yang rahasia,” jelas Khairuddin.
Khairuddin menambahkan, pada prinsipnya pembentukan PPID kelurahan dan desa adalah untuk melaksanakan amanat UU KIP sehingga dapat mengakomodir, membantu serta memberikan informasi secara bijak kepada masyarakat.
“Jadi, dalam konteks UU KIP, dalam menyampaikan informasi tidak membuat persoalan baru. Demikian juga PPID ini, PPID itu menyampaikan dan mengelola informasi. Seperti contoh, informasi mengenai perizinan, kalau itu bisa disampaikan secara terbuka dan tidak memiliki risiko membuat kegaduhan maka itu bisa disampaikan, jika sebuah informasi itu bisa mengakibatkan kegaduhan, terjadi sebuah permasalahan dan berdampak hukum, artinya informasi itu tidak perlu disampaikan,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Camat Waru Gunawan menyampaikan pembentukan PPID kelurahan dan desa ini sangat dibutuhkan, terutama dalam hal penyebarluasan informasi karena sistem pemerintahan di kelurahan dan desa yang memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Dalam waktu dekat ini Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) juga akan melaksanakan yang namanya rumah Adhyaksa, yang artinya jaga desa termasuk kelurahan yang titik fokusnya ditempatkan di Desa Sesulu dan Kelurahan Waru. Tujuannya untuk menampung semua informasi dari manapun secara hukum dan akan mendapatkan jawaban dari Kajari, hal ini tidak berbeda jauh dengan PPID dari Diskominfo dalam memberikan fasilitas komunikasi dan dokumentasi,” terang Gunawan.
Lebih lanjut Ia menambahkan, pembentukan PPID kelurahan dan desa juga dapat membantu penyebarluasan informasi yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan pemerintah yang dilakukan.
“Dalam menghadapi perayaan HUT ke-78 RI tentunya banyak kegiatan yang dilaksanakan dan tentunya ini tidak terlepas dari informasi, ada hal-hal yang perlu diinformasikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, patut kita bersyukur bahwa hari ini kita mendapatkan tambahan ilmu, mohon disimak dengan sebaik-sebaiknya supaya pertemuan hari ini dapat bermanfaat,” pungkasnya.