PENAJAM – Kegiatan sosialisasi dan diskusi standar pelayanan publik bertempat di Aula Serbaguna RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) resmi dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Tohar, Rabu (05/07/2023).
Tohar dalam sambutannya menyampaikan, perangkat daerah merupakan perpanjangan tangan dari pemerintah daerah dalam hal urusan teknis. Pada bidang kesehatan menjadi bagian dari Dinas Kesehatan dan secara perumpunan, RSUD RAPB merupakan bagian dari bidang kesehatan yang memiliki tugas pokok dan fungsi kelembagaannya adalah memberi pelayanan lanjutan setelah dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
“Terkait fokus kegiatan ini, RSUD RAPB membuka diri untuk memberikan ruang diskusi bagi kita, sebagai bentuk komitmen internal yang ada kaitannya dengan pihak eksternal di bidang pelayanan jasa,” ungkap Tohar.
Beliau menambahkan, terkait standar pelayanan publik, hal ini memiliki hubungan dengan seberapa jauh pihak internal perangkat daerah dapat berkomunikasi dengan pihak eksternal terutama customer yang tidak lain dan tidak bukan adalah masyarakat.
“Pentingnya memahami aturan main layanan antar pihak internal dengan pihak eksternal atau customer yang dilayani,” tambahnya.
Lebih lanjut, standar pelayanan publik ini nantinya akan menjadi acuan bersama mulai dari top management hingga petugas yang di ujung paling bawah.
“Oleh karena itu, tidak ada kata lain bagaimana standar pelayanan publik ini menjadi bagian internalisasi yang harus dilakukan oleh pihak internal untuk meningkatkan pelayanan yang mudah, cepat dan terjangkau,” pungkasnya.
Nampak hadir dalam kegiatan ini Direktur RSUD RAPB, Lukasiwan Eddy Saputro dan turut memberikan pemaparan terkait alur pelayanan, anggota DPRD Kabupaten PPU, para pejabat di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU, serta perwakilan Puskesmas se-Kabupaten PPU.