PENAJAM –Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) menggelar rapat pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 tingkat Kabupaten PPU.
Dijelaskannya pula, total DPT tersebut terbagi di 4 kecamatan dan terbagi dalam 542 Tempat Pemungutan Suara (TPS), meliputi 540 TPS reguler dan 2 TPS lokasi khusus.
“Kita baru saja menetapkan DPT Kabupaten PPU totalnya 134.383 pemilih, dan terbagi menjadi dua TPS, Yaitu TPS reguler maupun TPS lokasi khusus yang berada di Desa Bumi Harapan. Dengan jumlah totalnya bedasarkan hasil DPT kita (KPU) dan masukan dari Bawaslu totalnya bekurang kembali, untuk jumlah pemilih di lokasi khusus hanya 304 pemilih,” jelas Irwan.
Irwan juga menegaskan mengenai pemilih ganda di PPU sudah dibersihkan, melalui pleno Daftar Pemilihan Sementara (DPS) kemarin yang digelar pada tanggal 3 Juni hingga 5 Juni 2023 di kecamatan.
“Pemilih ganda di PPU sudah kami bersihkan saat pleno DPS kemarin. Dan ketika nanti ada tanggapan lagi dari Bawaslu tentu akan segera kami tanggapi, tetapi harus memberikan dokumen otentik seperti KK dan KTP,” tegasnya.
Sementara itu ia juga menjelaskan, perubahan DPT ini bisa saja terjadi sebelum rapat pleno DPT tingkat provinsi digelar. Untuk jadwal rapat pleno DPT tingkat provinsi akan digelar pada tanggal 27 sampai 29 Juni 2023 mendatang.
“ Mengenai perubahan data setelah penetapan DPT itu masih memungkinkan, sampai nanti pleno DPT tingkat provinsi yang akan digelar,”