PENAJAM – Desa Tengin Baru bersama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menggelar bimbingan teknis (bimtek) program desa antikorupsi bertempat di Gedung Awa Bepekat Desa Tengin Baru pada Selasa (20/06/23). Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari hasil observasi desa antikorupsi oleh KPK RI kepada Desa Tengin Baru sebagai desa percontohan desa antikorupsi di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim).
Turut hadir Bupati PPU Hamdam, Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham, Ketua Tim Monitoring dan Evaluasi Pemanfaatan Dana Desa pada Direktorat Fasilitas Pemanfaatan Dana Desa Kementerian Desa PDTT RI, Ricki Hasolowan Purba serta pimpinan perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintahan Kabupaten PPU
Dalam sambutannya, Bupati PPU Hamdam menyampaikan apresiasi dan memberikan penghargaan tertinggi kepada KPK RI melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat yang telah menginisiasi kegiatan ini. Ia mengatakan, peran masyarakat juga penting karena masyarakat dapat memberikan masukan kepada pelaksana atau pihak berwenang di tingkat desa.
“Menurut kami ini adalah kegiatan yang sangat penting dalam rangka bagaimana kita terus meningkatkan budaya antikorupsi. Hari ini, bukan sekedar aparat yang akan mengikuti bimtek, tapi juga tokoh-tokoh masyarakatnya. Karena, pencegahan korupsi bukan semata-mata menjadi tanggung jawab para aparat tetapi semestinya menjadi tanggung jawab kita bersama, “ungkap Hamdam.
Hamdam menambahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi RI tentunya memiliki beberapa desa dengan banyak kriteria untuk dapat mengikuti bimtek dan tidak semua desa mempunyai kesempatan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan bimtek diharapkan dapat membentuk budaya antikorupsi di Kecamatan Sepaku khususnya di Desa Tengin Baru.
“Manfaatkan betul kesempatan baik ini, karena kesempatan ini tidak semua bisa mendapatkan. Bimtek ini kita harapkan nanti mampu membentuk budaya antikorupsi di Kecamatan Sepaku sehingga bisa menjadi desa percontohan, sehingga desa-desa lain akan datang dan belajar bagaimana menjadi pemerintah yang antikorupsi dan masyarakat yang peduli dengan persoalan korupsi di wilayahnya masing-masing, ” jelasnya.
Satgas Desa Antikorupsi Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Aris Dedy Arham pada kesempatan menyampaikan 3 strategi KPK dalam Upaya pemberantasan tindak pidana korupsi yaitu penindakan, pencegahan dan pendidikan masyarakat.
“Pada kesempatan ini, KPK datang tidak dalam rangka penindakan, namun KPK datang dengan misi pendidikan dan pencegahan. Sebagai salah satu upaya pencegahan dan pendidikan masyarakat, masyarakat bisa berperan serta dengan cara saling menasihati, supaya aparat pemerintahan desa tidak terlibat korupsi, ” pungkasnya.