PASER – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Paser yang dipimpin oleh Kasat AKP Yulianto Eka Wibawa, S.H, kembali berhasil mengungkap peredaran gelap obat keras jenis Yorindo di Kecamatan Muara Komam, Kamis (23/2/2023).
Adapun barang bukti berupa 1.825 (seribu delapan ratus dua puluh lima) butir obat keras jenis Yorinda warna putih berbentuk bulat pipih berlogo “Y”, 1 buah kardus berlakban coklat, satu buah kotak rokok tempat menyimpan narkoba, satu buah handphone, serta uang tunai sebesar Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Kapolres Paser AKBP Kade Budiyarta, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP Yulianto Eka Wibawa, SH mengatakan awalnya anggota Sat Resnarkoba Polres Paser bersama anggota Polsek Batu Sopang telah mengamankan seseorang berinisial (I) di sebuah rumah di Desa Batu Kajang.
Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 19 butir, selanjutnya dilakukan intrograsi dan tersangka mengaku mendapatkan obat tersebut dari seorang pria berinisial (NH) yang tinggal di Muara Komam.
Sekira Pukul 22.00 Wita dilakukan penangkapan terhadap NH. di pinggir jalan Negara Km.170 No.1 Kab. Paser, Kaltim,” ungkap Yulianto Eka Wibawa.
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan obat keras jenis Yorindo sebanyak 44 butir yang disimpan di dalam kotak rokok merk Miami warna hijau dan 1 buah handphone merk Redmi berwarna biru muda.
NH kemudian mengaku masih menyimpan di rumah, petugas lanjutkan penggeledahan dan ditemukan sebanyak 1.781 (seribu tujuh ratus delapan puluh satu) butir yang disimpan di dalam kardus,” lanjutnya.
Atas kejadian tersebut tersangka, saksi serta barang bukti yang ada kaitannya dengan kejadian diatas diamankan dan dibawa menuju Polres Paser untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.(adm)