Penajam – Sempat ramai pemberitaan diberbagai media jika masyarakat yang memiliki lahan di kawasan inti pusat pemerintahan (KIPP) menyuarakan keresahan mereka jika nanti ganti rugi lahan tidak sesuai.
Bahkan ada warga menyuarakan aspirasi dengan membentang spanduk, mereka mendukung sepenuhnya pembangunan IKN, namun tidak sepakat dengan ganti rugi lahan yang sangat murah.
Dahlia, misalnya, salah seorang warga di Kecamatan Sepaku mengaku mendapat informasi bahwa nilai ganti rugi lahan hanya berkisar Rp 115.000 sampai Rp 300.000 per meter.
Bagi dia, nilai ganti rugi sejumlah itu tak cukup untuk membeli lahan baru yang harganya sudah meroket.
“Kami butuh solusi, karena harga yang ditawarkan sudah tak cukup membeli lahan baru karena harganya sudah meroket” tambah Dahlia.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi MA saat dikonfirmasi via Whatsapp menyampaikan warga yang lahannya akan dibebaskan nantinya mempunyai hak untuk mempertahankan apa yang mereka inginkan.
“Kalau keberatan, tentunya warga dapat bertahan, wilayah ini statusnya masih di wilayah PPU juga, tentu tidak ada salahnya jika mereka tetap bertahan dengan harga pasar ,” terangnya, Jumat (24/2/2023).
Wakidi juga menginginkan agar tim pembebasan lahan melakukan pendekatan dan mendengarkan keinginan warga disana.
Semestinya mereka melakukan pendektan yang lebih persuasif lagi, bukan pendekatan hukum.
Saat kunjungan di Kawasan IKN kemaren, Presiden menegaskan beliau sudah menyampaikan kepada Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono agar proses ganti rugi tidak merugikan masyarakat,” tambah Wakidi.(adm)