Pekan Penajam Patuh Pajak, Hamdam: Ayo Lapor SPT Tahunannya

PENAJAM – Bertempat di Aula Lantai III Kantor Bupati Penajam Paser Utara, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Penajam mengadakan kegiatan “Pekan Penajam Patuh Pajak” (P4), Senin (13/2/2023).

Acara ini dihadiri langsung Bupati Penajam Paser Utara beserta seluruh anggota
Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara dan perwakilan seluruh
Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) Kabupaten Penajam Paser Utara.

Dalam sambutannya, Kepala Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara menyampaikan pentingnya pelaksanaan pekan panutan agar menjadi teladan bagi wajib pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakannya yaitu melaporkan SPT Tahunan.

Membuka rangkaian kegiatan pekan panutan, Bupati Penajam Paser Utara, Ir. H. Hamdam
menghimbau kepada para pejabat, ASN dan masyarakat yang belum melaporkan SPT Tahunan agar segera melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi melalui e-filling sebelum batas waktu pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi tanggal 31 Maret 2023.

P4 tahun 2023 ini merupakan Kick Off Pemutakhiran Data Mandiri wajib pajak melalui kegiatan validasi data
Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP bagi wajib pajak Orang Pribadi, hal tersebut sejalan dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan untuk mendukung kebijakan
satu data Indonesia dengan mengatur pencantuman nomor identitas tunggal yang terstandardisasi dan terintegrasi dalam pelayanan administrasi perpajakan.

Disampaikan pula beberapa apresiasi kepada satuan kerja yang melaksanakan kewajiban
perpajakan secara benar dan tepat waktu, yang diharapkan dapat memberi contoh satuan kerja
lainnya.(ADV)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *