PENAJAM – Pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara ke wilayah Kecamatan Sepaku Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menjadi anugrah bagi masyarakat khususnya warga sekitar. Salah satunya adalah meningkatnya harga jual tanah.
Masyarakat Sepaku berharap nilai pembebasan tanah untuk pembangunan infrastruktur ibu kota, sesuai harga pasaran yang ada saat ini.
Anggota Komisi I DPRD PPU, Muhammad Bijak Ilhamdani menyebut nilai pembebasan lahan yang diinginkan masyarakat dengan mengacu harga terkini merupakan hal wajar.
“Memang harus ada penyesuaian nilai tanah. Saya setuju dengan warga,” kata Bijak Ilhamdani, Sabtu, (26/11).
Namun, dalam menetapkan nilai ganti rugi tanah, Politisi Demokrat ini menyatakan harus memiliki dasar hukum. Tidak hanya oleh masyarakat, dasar hukum pemberian nilai tanah juga harus dimiliki oleh pemerintah pusat. Penetapan harga tanah sebagai landasan hukum, agar tidak terjadi masalah di kemudian hari.
“Harapan saya, pemerintah pusat dalam melakukan pembebasan lahan jangan sampai menciderai perasaan masyarakat,” terangnya.
Menurut legislator termuda di PPU ini, pembebasan lahan yang benar adalah masyarakat puas dan pemerintah pun tidak merasa terbebani dengan nilai yang diajukan.
“Pembebasan lahan itu seharusnya, warga puas dengan nilainya dan pemerintah juga tidak terlalu dibebani nilainya,” ujarnya.
Pemerintah pusat sendiri mengalokasikan anggaran hingga Rp 800 miliar untuk pembebasan lahan Bendungan Sepaku Semoi. Besaran anggaran tersebut, untuk biaya pembebasan lahan seluas 378 hektar. Sejauh ini, proses pembangunan Bendungan Sepaku Semoi diatas 70 persen.
Bendungan Sepaku Semoi menjadi salah satu infrastruktur penunjang IKN. Selain sebagai pengendali banjir, bendungan tersebut juga untuk wisata waduk, konversi aliran sungai Tengin Baru serta sumber air baku. (ADV/LJT)