PENAJAM – Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Penajam Paser Utara (PPU), kembali menjadwalkan pengesahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2023. Sebelumnya paripurna pengesahan APBD dijadwalkan tanggal 15 November kemarin.
Anggota Banmus DPRD PPU, Thohiron mengatakan mundurnya proses pengesahan APBD disebabkan belum rampungnya proses pembahasan antara Tim Angggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
“Kan kemarin kita jadwalkan tanggal 15 kemarin, karena proses pembahasan dan sebagainya belum selesai maka kita jadwalkan di tanggal 28,” ujarnya, Senin (21/11/22).
Dikatakan Thohiron, penyusunan program dan kegiatan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) masih berjalan. Apalagi dalam penyusunan APBD menggunakan sistem informasi pemerintah daerah (SIPD). Hal itu dinilai memengaruhi proses penyusunan APBD
“Bisa saja dalam proses peng-inputan ke SIPD itu ada kesalahan atau perubahan. Jadi itu yang membuat mundur. Dan itu ndak apa apa, kan batasnya sampai akhir bulan ini,” terang Thohiron yang juga Anggota Komisi III ini.
Kendati mundur, namun pelaksanaan paripurna pengesahan APBD dipastikan tidak melebihi batas waktu yang ditetapkan, yakni 30 November. Selain APBD, di hari yang sama juga diagendakan paripurna pengesahan enam rancangan peraturan daerah (Raperda).
Enam Raperda terdiri dari empat Raperda inisiatif DPRD, meliputi Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Masyarakat Penyandang Disabilitas.
Sedangkan dua Raperda merupakan usulan pemerintah daerah, yakni Raperda tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.
“InsyaAllah kita paripurnakan bersamaan,” tutupnya. (ADV/LJT)