Komisi II DPRD PPU Soroti Pola Pengelolaan Pasar Petung

PENAJAM – Kerja sama antar Pemkab Penajam Paser Utara (PPU) dengan para mitra perlu ditinjau ulang. Utamanya pada pola kerja sama yang tidak mampu memberikan pendapatan asli daerah (PAD) secara ideal.

Seperti salah satunya dengan PT Benuo Penajam selaku pengelola Pasar Petung. Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi meminta pemerintah daerah untuk tegas dalam hal pola kerja sama dengan yang sudah terjalin sejak lama itu.

“Dari hasil monitoring dan evaluasi bahwa tidak terbukti PT Benuo Penajam menjalankan kesepakatan dengan pemerintah daerah,” kata Ketua Komisi II DPRD PPU, Wakidi, Jumat, (18/11/22).

PT Benuo Penajam dinilai melanggar komitmen kerja sama dengan tidak menyetorkan retribusi ke pemerintah daerah. Padahal kerja sama tersebut, terjalin sejak 2008 hingga sekarang.

Di dalam perjanjian kerja sama, PT Benuo Penajam memiliki kewajiban membayar royalti dan menyetor retribusi kios dari pedagang. Akan tetapi, pemerintah daerah diketahui tidak pernah menerima bagi hasil dari kerja sama tersebut.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu kemudian menyarankan agar Pemda memutus kerja sama dengan pihak pengelola Pasar Petung, lantaran tidak memiliki komitmen. “Dari laporan yang kami terima, pedagang dipungut tapi pemkab tidak pernah mendapatkan pendapatannya. Kalau tidak ada pendapatan, buat apa dilanjut,” sebutnya.

Kerja sama antara pemerintah daerah dengan PT Benuo Penajam menggunakan skema Build Operate Transfer (BOT). Di mana, PT Benuo Penajam sebagai investor membangun Pasar Petung di atas lahan milik pemerintah daerah.

Skema kerja sama berlaku selama 20 tahun atau hingga 2028 mendatang. Akan tetapi dari pola kerja sama tersebut, pemerintah daerah tidak mendapatkan hak royalti yang masuk dalam pendapatan asli daerah (PAD).

“Royalti bangunan sejak 2008 sampai sekarang tidak dibayarkan kemudian retribusi kios. Saya sarankan sebaiknya dihentikan saja (kerja sama) ini,” tutup Wakidi. (ADV/LJT)




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *