PENAJAM – DPRD Penajam Paser Utara (PPU) perlu melakukan prnambahan fasilitas disabilitas pada setiap bangunan baru yang ada. Karena hal itu akan sesuai dengan amanah yang akan tertuang dalam peraturan daerah (perda) baru yang akan berlaku sejak 2023 mendarang.
Diketahui, pada 2023 nanti Pemkab PPU berencana untuk membangun sejumlah gedung baru yang akan dipergunakan sebagi kantor dinas beberapa organisasi perangkat daerah (OPD). Sebelum pembangunan itu dimulai, Anggota Komisi II DPRD PPU Syarifuddin HR, meminta setiap rencana pembangunan wajib memperhatikan beberapa hal.
“Terkait ada rencana pembangunan kantor-kantor pemerintah di tahun depan, kami berharap kantor pelayanan pemerintah bisa lebih ramah terhadap penyandang disabilitas,” katanya, Rabu (16/11/2022).
Sejalan dengan itu, DPRD PPU tahun ini tengah merampungkan rancangan perda prioritas 2022. Yang mana salah satunya ialah kebijkan terkait penyelenggaraan perlindungan dan pelayanan bagi masyarakat penyandang disabilitas.
Catatan ini, sambung Syarifuddin, wajib diikuti mengingat itu adalah amanah undang-undang. Selain fasilitas disabilitas, ia juga meminta setiap gedung pemerintahan baru juga untuk mengadakan ruang laktasi.
“Ya tak hanya disabilitas saja, juga bisa mengakomodir untuk tempat ibu-ibu menyusui,” sebutnya.
Sebab, kebutuhan untuk pelayanan bagi penyandang disabilitas dan ibu menyusui tidak begitu banyak saat ini. Selain itu, menurutnya pengadaan untuk kedua hal tersebut tak perlu membutuhkan anggaran yang lebih banyak.
“Kebutuhan ini kan tidak terlalu besar. Artinya benar-benar untuk mempermudah mereka dalam mengurus pelayanan. Harus ada fasilitas yang layak di kantor kantor pemerintah,” pungkasnya. (ADV/LJT)