PENAJAM – Tiga rancangan peraturan daerah (raperda) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mulai
dibahas. Tiga raperda tersebut, yakni dua raperda inisiatif DPRD dan satu raperda usulan pemerintah
daerah.
ketiga raperda itu adalah Raperda Perlindungan Perempuan, Raperda tentang Keterbukaan Informasi
Publik dan Raperda Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten PPU, Thohiron proses pembahasan raperda
tentang perlindungan perempuan, sejauh ini hampir rampung.
“Hampir selesai sudah 95 persen. Sekarang tinggal menuju dua raperda lagi,” kata Thohiron, Jumat
(16/9/2022).
Dalam perjalanan pembahasanya, ungkap Thohiron hanya fokus pada korban kekerasan. Pasalnya
secara umum pansus menilai perlindungan perempuan yang direncanakan menjadi produk hukum
daerah terlalu luas.
Pada pembahasan raperda Perlindungan Perempuan juga akan mengatur adanya keberadaan Unit
Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) dimasing-masing Kecamatan/Desa di Kabupaten PPU. Hal itu untuk
memudahkan penanganan.
“Kita batasi terkait dengan perlindungan korban kekerasan saja. Kalau perlindungan perempuan saja ini
kan terlalu luas, jadi perlindungan terhadap korban kekerasan pada perempuan. Kita tambahin itu sesuai
dengan harmonisasi kemenkumham,” jelasnya.
Pembentukan raperda perlindungan perempuan juga dilandasi atas pemindahan Ibu Kota Negara (IKN)
Nusantara. Dimana hal itu akan memicu pertumbuhan penduduk secara signifikan. Sehingga potensi
pencegahan serta penanganan korban kekerasan utamanya perempuan bisa dilakukan.
“Dengan adanya IKN, pasti konflik-konflik terkait dengan perlindungan perempuan itu sudah menjadi
suatu yang wajib ada, karena semakin hari korban kekerasan perempuan ini kan semakin meningkat jadi
harus sudah kita siapkan,” tandasnya.(adm)