PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), membahas raperda (rancangan peraturan daerah) terkait pondok pesantren
.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD PPU, Sudirman pembentukan
Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren bertujuan untuk menata pendirian
pondok pesantren.
Peraturan dibuat untuk merapikan pendirian pondok pesantren, termasuk perizinan harus lengkap,” kata
Sudirman, Jumat (16/9/2022).
Meski tengah dibahas, namun ia mengakui dalam pembentukan produk hukum tentang pondok
pesantren menemui beberapa kendala. Diantaranya minimnya referensi yang berkaitan dengan pondok
pesantren.
Dijelaskan Sudirman, untuk mendapatkan bahan berkaitan dengan pondok pesantren yang menjadi
tugas panitia khusus (Pansus) I harus berkunjung ke beberapa daerah.
Selain raperda tentang pondok pesantren, DPRD bersama Pemkab PPU tahun ini membahas enam
raperda. Empat raperda inisiatif legislatif dan dua raperda usulan pemerintah daerah.
Raperda tersebut di antaranya tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat
Penyandang Disabilitas, serta Raperda tentang Perlindungan Perempuan.
Kemudian rancangan peraturan daerah tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan
Daerah, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Raperda tentang Badan Permusyawaratan
Desa.
Enam rancangan peraturan daerah tersebut telah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD Kabupaten
Penajam Paser Utara. Legislatif membentuk dua Pansus untuk melakukan pembahasan terhadap enam
rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu. Ditargetkan enam raperda tersebut selesai sebelum
akhir tahun ini.
“Masa kerja Pansus selama tiga bulan, jadi sebelum Desember Raperda itu sudah selesai dibahas,"
pungkasnya.(adm)