DPRD PPU Gagas Raperda Terkait Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas

PENAJAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), menggagas empat rancangan peraturan daerah (Raperda). Empat Raperda inisiatif DPRD tersebut salah satunya menyangkut penyandang disabilitas.

Ketua DPRD Kabupaten PPU, Syahrudin M Noor menyebut, Raperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pelayanan Bagi Masyarakat Penyandang Disabilitas, Raperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren.

Serta Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, dan rancangan peraturan daerah tentang Badan Permusyawaratan Desa.

“Seluruhnya ada empat Raperda inisiatif dari kita dan dua dari pemerintah daerah. Itu masih kita bahas,” ujar Syahrudin, Rabu (3/8/2022).

Dikatakan Syahrudin, Raperda menyangkut penyandang disabilitas diperlukan sebagai rujukan pemerintah daerah dalam memenuhi hak penyandang cacat. Hak penyandang cacat atau disabilitas yang perlu dipenuhi seperti fasilitas yang ramah terhadap penyandang disabilitas di perkantoran, jalan umum, taman dan lainnya.

Sedangkan Raperda yang diusulkan pemerintah daerah tentang Perlindungan Perempuan dan Raperda tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah.

Enam rancangan peraturan daerah tersebut telah diputuskan melalui rapat paripurna DPRD, akan dilanjutkan pembahasan ke tingkat Pansus (panitia khusus).

Legislatif bakal membentuk dua Pansus untuk melakukan pembahasan terhadap enam rancangan peraturan daerah yang diusulkan itu.

“Kami targetkan pembahasan enam Raperda bisa selesai akhir tahun ini (2022),” tutup Syahruddin.




Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *