PASER – Pemerintah Kabupaten Paser, mulai tangggal 30 Maret 2021 menerapkan kembali sistem bekerja di kantor bagi seluruh Aparatur Sipil Negara.
Para pegawai pun diminta mengikuti aturan jam kerja normal seperti sebelum pandemi Covid19.
Kebijakan ASN Kabupaten Paser mulai bekerja di kantor terhitung 30 Maret 2021 berdasarkan Surat Edaran Bupati Paser dr Fahmi Fadli nomor 061.1/689/Org tentang sistem kerja ASN di lingkungan Pemkab Paser dalam tatanan normal baru.
Surat edaran ini sebagai pedoman bagi perangkat daerah dalam menyelenggarakan pemerintahan untuk beradaptasi dengan tatanan normal baru, produktif, dan aman dari Covid-19, sehubungan telah berjalannya program vaksinasi terhadap ASN.
Menurut Plt Kabag Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setda Paser Abdul Kadir, dalam edaran bupati Paser tersebut ada beberapa penegasan yakni selama bekerja di kantor, kepala Perangkat Daerah diminta untuk menyederhanakan pelayanan dengan memanfaatkan teknologi informasi.
Selanjutnya adalah PNS dan Pegawai Tidak Tetap pada setiap Perangkat Daerah agar melaksanakan tugas kedinasan di kantor dengan menerapkan protokol kesehatan.
Disebutkan juga ASN tetap menerapkan jarak aman atau physical distancing saat melakukan pelayanan langsung dengan protokol kesehatan yang telah ditetapkan.
“Dalam hal kegiatan rapat, diutamakan pemanfaatan teknologi (secara virtual). Jika mendesak untuk diadakan rapat di kantor, tetap harus mengedepankan protokol kesehatan,” sebut Kadir.
Terkait perjalan dinas luar daerah harus selektif melihat urgensi atau kebutuhan.
“Bagi ASN atau PTT yang melakukan perjalanan dinas, wajib menyertakan surat keterangan negatif Covid-19 melalui hasil tes PCR/tes antigen yang masih berlaku setibanya di Paser,” sebut Kadir dalan edaran tersebut.
Dengan dikeluarkannya edaran Bupati ini, maka ASN tambah kadir wajib bekerja di kantor menyesuakan tatanan normal baru. (humas)